ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 berangkat dari

R

─

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah

ng

pisau dan senter. Awalnya ketika saksi korban Tentram sementara tidur

bersama suaminya di dalam kamar, halmana pada saat itu Terdakwa masuk
ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu

gu

rumah tersebut setelah itu Terdakwa msuk ke dalam kamar dan mendekati

saksi korban Tentram yang sementara tertidur setelah itu Terdakwa

─

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban
Tentram, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

ub
lik

ah

A

langsung menusukkan pisau yang ke arah kemaluan saksi korban Ten tram,

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban tentram luka
berat pada kemaluannya sebagaimana diuraikan

dalam Visum et

am

RepertumNomor 435/001/VER/RSUD-ILG/LT/VII/2014, tanggal 05 Agustus
2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ep

ditandatangani oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG., dengan hasil

ah
k

pemeriksaan:
Pemeriksaan:

In
do
ne
si

R

Pasien masuk dengan syock hipovolemik, perdarahan aktif pervagin am dan
juga perdarahan aktif dari bokong kiri area anus;

A
gu
ng

Luka tusuk area vagina, posisi jam 4 dan 8;
Luka tusuk bokong area anus sekitar ± 3 cm;
Kesimpulan:

Vulnus ictum gluteus area anus ec trauma tajam + syock hipovolemik;

─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira
jam01.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

lik

saksi korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan
Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi Susilawati sementara
tertidur bersama suami dan anaknya yang masih berusia 2 Tahun,

ub

m

ah

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ke tempat rumah kebun

selanjutnya Terdakwa mendekati rumah kebun tersebut dan masuk ke

ka

dalam kamar tempat saksi Susilawati bersama suami dan anaknya tertidur,

ep

setelah itu Terdakwa kemudian mendekati saksi korban Suslawati, halman a

ah

pada saat itu saksi korban Susilawati merasa seperti ada yang sedang

kepada suaminya, selanjutnya saksi korban langsung memegang tangan

ng

M

Terdakwa yang saat itu sedang meraba perut saksi korban Susilawati

on

setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah

es

R

meraba perutnya sehingga saksi korban Susilawati mananyakan hal tersebut

In
d

A

gu

kemaluan saksi korban Susilawati, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke

Hal. 50 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 50

Select target paragraph3