ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam03.00WITA, dan pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2015 sekira jam23.30WITA, dan pada hari Sabtu, tanggal 17 ng Oktober 2015 sekira jam01.00WITA, dan pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam00.30WITA, dan pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 sekira jam04.00 WITA atau setidak-tidaknya antara bulan Juli 2014 sampai gu dengan bulan November 2015, bertempat di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah kebun saksi korban A Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun ub lik ah Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun am Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa ep Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi ah k korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di In do ne si R Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun A gu ng Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu lik Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, ub Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih ep ka m ah Timur, dandi rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa ng kejahatan, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,perbuatan on In d A gu tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: es R Malili,melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang Hal. 49 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 49