ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam03.00WITA, dan pada hari Jum’at, tanggal

16 Oktober 2015 sekira jam23.30WITA, dan pada hari Sabtu, tanggal 17

ng

Oktober 2015 sekira jam01.00WITA, dan pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober

2015 sekira jam00.30WITA, dan pada hari Senin, tanggal 09 November 2015
sekira jam04.00 WITA atau setidak-tidaknya antara bulan Juli 2014 sampai

gu

dengan bulan November 2015, bertempat di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu,
Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah kebun saksi korban

A

Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten

Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun

ub
lik

ah

Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam
kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan
Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun

am

Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,
dandi rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa

ep

Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi

ah
k

korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni,
Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di

In
do
ne
si

R

Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah

saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun

A
gu
ng

Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam
kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, dandi dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah

alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama
Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu

lik

Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi
korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu,

ub

Kabupaten Luwu Timur, dandi rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun
Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu
Timur, dandi rumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin
Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada
tempat lain

yang masih

ep

ka

m

ah

Timur, dandi rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani,

termasuk daerah

hukum Pengadilan Negeri

sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa

ng

kejahatan, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,perbuatan

on
In
d

A

gu

tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

es

R

Malili,melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang

Hal. 49 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 49

Select target paragraph3