SALINAN

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/G TAHUN 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang

bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama
f' terpidana
sebagaimana
termaksud dalam
sumt yang
Ketuanamanya
Mahkamah
Agung
Noinor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016
30 September 2016. dinilai terdapar cukup alasan untuk
memberikan grasi kepada terpidana tersebut;

Mengingat

1.

2.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002

Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4234) sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002
tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5150);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan
PERTAMA

Memberikan

grasi

kepada

terpidana

ANTASARI

AZHAR, S.H., M.H., lahir di Bangka, tanggal 18 Maret 1953,

yang dimohonkan oleh H. Boyamin Saiman dkk., dari
Kantor Hukum &Pengacara Boyamin Saiman &Associates,
untuk dan atas nama pemberi kuasa^ yang dengan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/PID.B/
2009/PN.JKT.SEL tanggal 11 Februari 2010 jo. putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 71/PID/2010/PT;DKI
tanggal 17 Juni 2010 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 1429 K/Hd/2010 tanggal 21 September 2010 jo.
putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor
117 PK/PID/2011 tanggal 13 Februari 2012, telah dijatuhi

pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi
dengan waktu selama berada dalam tahanan sementara

sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana "Turut serta
menganjurkan
pembunuhan
berencana",
berupa
pengurangan jumlah pidana selama 6 (enam) tahvtn
sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada
terpidana dari pidana penjara selama- 18 (delapan belas)

tahun menjadi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun
KEDUA:...

Select target paragraph3