sebagaimana ternyato dalam Akta PetTnintaan Banding Nomor 04/Akta.Pid. B3ncfing/2016/PN.KIa yang dibuat dan ditandatanganr otah Parritera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kalianda dan adanya permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggai 7 Maret 2016;- Mem'mbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggat \5 Maret 2016. Turunan memori banding tersebut tetah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggai 16 Maret 2016;- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;- Menhnbang, bahwa sebelum berkas perkara rnr drkirim ke Pengadrlan Tanjungkarang untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Terdakwa ^^untul Umum telat't diberi kosempatan untuk meJihat dan mempeJajari perkara (fnzage) di Kepaniteraan PengacfJIan Negen Kalianda, fmana ternyata dafam surat pemberilahuan untuk itu yang dibuat dan :^a-tartgani ofeh Jurusita Pengganti Pengadtlan Negeri Kalianda pada tanggai 8 Maret 2016;- Menimbang. bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menuruttata cara serta syaratsyarat yang ditentukan undang-undang, ntaka permintaan banding tersebut dapat diterima;- Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam memori bandlngnya pada pokoknya mengemukakan aiasan-alasan sebagai berikut: - Banwa pidana yang dijatutikan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Kalianda berupa penjara seumur hidup tidak sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yang meminta supaya Tenjakwa dijatuhi pidana mati; Bahwa penjara seumur hidup bagi Terdakwa tidak mencerminkan rasa keadifan masyarakat dan tidak sesuai dengan derajat kesafahan Terdakwa yang akan berakibat menghancurkan generasi muda harapan bangsa;Halaman TO dari TJ Putusm Nomor 29/Pld:/20i&PT TJK