sebagaimana ternyato dalam Akta PetTnintaan Banding Nomor 04/Akta.Pid.

B3ncfing/2016/PN.KIa yang dibuat dan ditandatanganr otah Parritera Muda

Pidana Pengadilan Negeri Kalianda dan adanya permintaan banding dari
Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada
Terdakwa pada tanggai 7 Maret 2016;-

Mem'mbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding
tertanggat \5 Maret 2016. Turunan memori banding tersebut tetah diberitahukan
dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggai 16 Maret 2016;-

Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding
terhadap memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;-

Menhnbang, bahwa sebelum berkas perkara rnr drkirim ke Pengadrlan
Tanjungkarang untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Terdakwa

^^untul Umum telat't diberi kosempatan untuk meJihat dan mempeJajari
perkara (fnzage) di Kepaniteraan PengacfJIan Negen Kalianda,
fmana ternyata dafam surat pemberilahuan untuk itu yang dibuat dan

:^a-tartgani ofeh Jurusita Pengganti Pengadtlan Negeri Kalianda pada
tanggai 8 Maret 2016;-

Menimbang. bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut

Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menuruttata cara serta syaratsyarat yang ditentukan undang-undang, ntaka permintaan banding tersebut
dapat diterima;-

Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam memori bandlngnya pada
pokoknya mengemukakan aiasan-alasan sebagai berikut:

- Banwa pidana yang dijatutikan Majelis Hakim tingkat pertama pada
Pengadilan Negeri Kalianda berupa penjara seumur hidup tidak sesuai
dengan tuntutan Penuntut Umum yang meminta supaya Tenjakwa dijatuhi
pidana mati;

Bahwa penjara seumur hidup bagi Terdakwa tidak mencerminkan rasa
keadifan masyarakat dan tidak sesuai dengan derajat kesafahan Terdakwa
yang akan berakibat menghancurkan generasi muda harapan bangsa;Halaman TO dari TJ Putusm Nomor 29/Pld:/20i&PT TJK

Select target paragraph3