ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

R

putusan.mahkamahagung.go.id

PUTU SA N

ng

Nomor : 63/Pid.B/2015/PN. Kag.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

gu

Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara

pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam

Nama Lengkap

: RENO BIN NURI

Tempat Lahir

: Desa Sungai Ceper Kabupaten OKI

ub
lik

ah

A

perkara Terdakwa:

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: INDONESIA

Tempat tinggal

: Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang Kec.

ep

ah
k

am

Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun/1982

Sungai Menang Kab. OKI.

Pekerjaan

: SD Kelas II

A
gu
ng

Pendidikan

: Petani

Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 September 2014 ;

In
do
ne
si

: Islam

R

Agama

Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah dan atau Penetapan

Penahanan oleh :

1. Penyidik sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengan tanggal 12

dengan tanggal 21 November 2014 ;
3.

lik

2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri yang pertama sejak tanggal 22

ub

m

ah

Oktober 2014 ;

November 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014 ;

ka

4.

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri yang Kedua sejak tanggal 22

ep

Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015 ;

M

6.

Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 03 Februari 2015

on

Halaman 1 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

gu

ng

sampai dengan tanggal 04 Maret 2015 ;

es

Februari 2015;

R

ah

5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3