ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a R putusan.mahkamahagung.go.id PUTU SA N ng Nomor : 63/Pid.B/2015/PN. Kag. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA gu Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Nama Lengkap : RENO BIN NURI Tempat Lahir : Desa Sungai Ceper Kabupaten OKI ub lik ah A perkara Terdakwa: Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : INDONESIA Tempat tinggal : Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang Kec. ep ah k am Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun/1982 Sungai Menang Kab. OKI. Pekerjaan : SD Kelas II A gu ng Pendidikan : Petani Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 September 2014 ; In do ne si : Islam R Agama Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah dan atau Penetapan Penahanan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengan tanggal 12 dengan tanggal 21 November 2014 ; 3. lik 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri yang pertama sejak tanggal 22 ub m ah Oktober 2014 ; November 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014 ; ka 4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri yang Kedua sejak tanggal 22 ep Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015 ; M 6. Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 03 Februari 2015 on Halaman 1 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d A gu ng sampai dengan tanggal 04 Maret 2015 ; es Februari 2015; R ah 5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1