meninggai seketika, setanjutnya Terdakwa menusukkan kembali Dodos tersebut ke leher anaknya yang ke-3 Saudara MUSA FAIDAL UMAROH (2 TH) hingga meninggai seketika juga, setanjutnya Dodos tersebut ditusukkan kenfibati ke arah bagian leher anaknya yang pertama Saudara YAKSAN SAPUAN (12 TH) akan tetapi Terdakwa mellhat anaknya yang pertama tersebut masih bergerak dan kemudian Terdakwa terpikir dan mellhat sebilah Parang dengan panjang 50 cm yang terselip pada dinding kamar persis di atas Dodos dan setelah Terdakwa mengambil Parang tersebut dengan tangan kanannya langsung menebaskan ke arah bagian leher anaknya yang pertama tersebut dengan menggunakan tangan kanannya hingga tewas; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHP ; Subsidair: Bahwa Terdakwa HASAN FADLI Bin ROHIMI pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2013, bertempat di dalam sebuah kamar tempat tinggal Terdakwa yaitu mess Sahara estate Divisi 7\%jiy 111 PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) Desa Babual Baboti Kec. Kolam Kab. Kobar Prop. KaKeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu istri Terdakwa sendiri atas nama Saudari SAMINI (38 TH) dan ketiga anak kandung Terdakwa atas nama Saudara YAKSAN SAPUAN (12 TH): Saudari NURWIDIYANTI NGAMIYAH (4 TH) dan Saudara MUSA FAIDAL UMAROH (2 TH), perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa bennula dan anak sulung Terdakwa yaitu Saudara YAKSAN SAPUAN meminta untuk disunatkan dan kemudian Isteri Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk mencarikan semua blaya untuk keperiuan acara sunatan tersebut, sehingga Terdakwa menjadi bingung dan telah berusaha meminta pinjaman kepada para tetangga namun hanya mendapatkan pinjaman uang sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) saja, dan setelah mengetahui bahwa isteri Terdakwa juga banyak mempunyai hutang Hal. 4 dari 12 Hal. Putusan No. 75/P1D/2013/PT.PR