7. Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2013 ; 8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sejak tanggal 26 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013; Pengadilan Tinggi tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara Ini; Setelah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut: a. Surat Dakwaan Jaksa 61/PK.BUN/06/2013 Penuntut No. tanggal 6 Juni 2013 Reg. Perkara : PDM- yang berbunyi sebagai berikut: Dakwaan: Primair: Bahwa Terdakwa HASAN FADLI Bin ROHIMI pada hari Senin tanggal 08 April 2013 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tklaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2013, bertempat di dalam sebuah kamar tempat tinggal Terdakwa yaitu mess sahara estate Divisi 111 PT. UAI (Usaha Agro Indonesia) Desa Babual Baboti Kec. Kolam Kab. Kobar Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu istri Terdakwa sendiri atas nama Saudari SAMINI (38 TH) dan ketiga anak kandung Terdakwa atas nama Saudara YAKSAN SAPUAN (12 TH); Saudari NURWIDIYANTI NGAMIYAH (4 TH) dan Saudara MUSA FAIDAL UMAROH (2 TH). perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa bermula dari anak sulung Terdakwa yaitu Saudara YAKSAN SAPUAN meminta untuk disunatkan dan kemudian Isteri Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk mencarikan semua biaya untuk keperluan acara sunatan tersebut, sehingga Terdakwa menjadi bingung dan telah berusaha meminta pinjaman kepada para tetangga namun hanya mendapatkan pinjaman uang sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu mpiah) saja, dan setelah mengetahui bahwa isteri Terdakwa juga banyak mempunyai hutang ditambah hutang buat keperluan sunat anaknya tersebut, dan Hal. 2 dari 12 Hal. Putusan No. 75/PID/2013/PT.PR