ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

Peninjauan Kembali karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak tahu

R

menahu tentang barang tersebut ;

3. Bahwa saksi Nova Herawati dalam memberikan keterangan di tingkat

penyidik mendapatkan suatu tekanan, karena adanya target penyidik

ng

harus orang hitam yang ditunjuk pemiliknya, padahal pemiliknya sudah
disebutkan saksi orang yang bernama Newman yang sudah melarikan

gu

diri ke luar negeri karena mendengar saksi Nova Herawati di tangkap
Polisi/Penyidik ;

4. Bahwa sedangkan keterangan saksi Nova Herawati di Pengadilan Negeri

A

masih dibayangi oleh ketakutan karena adanya suatu tekanan yang

menjadikan saksi mengatakan bahwa barang tersebut adalah milik
Pemohon Peninjauan Kembali ;

tersebut,

oleh

karena

ub
lik

ah

5. Bahwa seharusnya judex facti menggali keterangan saksi Nova Herawati
Terdakwa

(Pemohon

Peninjauan

Kembali)

membantah bahwa barang tersebut adalah miliknya ;

am

6. Bahwa apabila saksi Nova Herawati dalam perkara No. 211/Pid.B/2003/
PN.Cbn., atas nama terdakwa Jhon Sebastian mengatakan yang
sebenarnya atas kepemilikan barang bukti tersebut, maka bukan tidak

ah
k

ep

mungkin judex facti akan membebaskan Pemohon Peninjauan Kembali ;
7. Bahwa saksi Nova Herawati selalu dihantui rasa bersalahnya kepada
Pemohon Peninjauan Kembali, oleh karenanya untuk menutupi rasa

In
do
ne
si

R

bersalah tersebut saksi Nova Herawati telah bersedia membuat surat
pernyataan yang isinya bahwa barang tersebut bukanlah milik Pemohon

A
gu
ng

Peninjauan Kembali (terlampir) ;

8. Bahwa saksi Nova Herawati selain membuat Surat Pernyataan juga telah
siap

untuk

memberikan

keterangan

yang

sebenar-benarnya

di

Persidangan bagaimana tekanan dan siksaan Polisi terhadap diri
Pemohon Peninjauan Kembali ;

9. Bahwa dalam novum ini telah terbukti bahwa barang bukti heroin seberat
300 gram yang disimpan dalam kaleng susu merk Procal dalam perkara
211/Pid.B/2003/PN.Cbn.,
Jhon

Sebastian

No.

bukanlah

Peninjauan Kembali) ;

293/Pid/PT.Bdg,
milik

atas

Terdakwa

nama

(Pemohon

II. Surat Pernyataan Mahfud Siddik tertanggal 1 Mei 2006.

1. Bahwa saksi Mahfud Siddik dalam perkara No. 211/Pid.B/2003/PN.Cbn.,

ub

m

ah

Terdakwa

jo.

lik

No.

adalah sebagai saksi tukang ojek yang mengantar saksi Nova Herawati

Hal. 6 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

dan melihat langsung adanya orang hitam tetapi bukan orang seperti

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3