ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a Peninjauan Kembali karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak tahu R menahu tentang barang tersebut ; 3. Bahwa saksi Nova Herawati dalam memberikan keterangan di tingkat penyidik mendapatkan suatu tekanan, karena adanya target penyidik ng harus orang hitam yang ditunjuk pemiliknya, padahal pemiliknya sudah disebutkan saksi orang yang bernama Newman yang sudah melarikan gu diri ke luar negeri karena mendengar saksi Nova Herawati di tangkap Polisi/Penyidik ; 4. Bahwa sedangkan keterangan saksi Nova Herawati di Pengadilan Negeri A masih dibayangi oleh ketakutan karena adanya suatu tekanan yang menjadikan saksi mengatakan bahwa barang tersebut adalah milik Pemohon Peninjauan Kembali ; tersebut, oleh karena ub lik ah 5. Bahwa seharusnya judex facti menggali keterangan saksi Nova Herawati Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) membantah bahwa barang tersebut adalah miliknya ; am 6. Bahwa apabila saksi Nova Herawati dalam perkara No. 211/Pid.B/2003/ PN.Cbn., atas nama terdakwa Jhon Sebastian mengatakan yang sebenarnya atas kepemilikan barang bukti tersebut, maka bukan tidak ah k ep mungkin judex facti akan membebaskan Pemohon Peninjauan Kembali ; 7. Bahwa saksi Nova Herawati selalu dihantui rasa bersalahnya kepada Pemohon Peninjauan Kembali, oleh karenanya untuk menutupi rasa In do ne si R bersalah tersebut saksi Nova Herawati telah bersedia membuat surat pernyataan yang isinya bahwa barang tersebut bukanlah milik Pemohon A gu ng Peninjauan Kembali (terlampir) ; 8. Bahwa saksi Nova Herawati selain membuat Surat Pernyataan juga telah siap untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di Persidangan bagaimana tekanan dan siksaan Polisi terhadap diri Pemohon Peninjauan Kembali ; 9. Bahwa dalam novum ini telah terbukti bahwa barang bukti heroin seberat 300 gram yang disimpan dalam kaleng susu merk Procal dalam perkara 211/Pid.B/2003/PN.Cbn., Jhon Sebastian No. bukanlah Peninjauan Kembali) ; 293/Pid/PT.Bdg, milik atas Terdakwa nama (Pemohon II. Surat Pernyataan Mahfud Siddik tertanggal 1 Mei 2006. 1. Bahwa saksi Mahfud Siddik dalam perkara No. 211/Pid.B/2003/PN.Cbn., ub m ah Terdakwa jo. lik No. adalah sebagai saksi tukang ojek yang mengantar saksi Nova Herawati Hal. 6 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006 es on In d A gu ng M R ah ep ka dan melihat langsung adanya orang hitam tetapi bukan orang seperti ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6