ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 28 Juli 2003 No. yang dimohonkan banding R 211/Pid.B/2003/PN.Cbn., In do ne si a - mengenai kwalifikasinya yaitu : - tersebut sekedar Menyatakan Terdakwa JHON SEBASTIAN telah terbukti secara sah dan ng meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual menyalurkan gu narkotika golongan I jenis heroin ; A - Menguatkan putusan yang selebihnya ; - Menetapkan Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; kembali tertanggal 8 Juni ub lik ah Membaca surat permohonan peninjauan 2006 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 8 Juni 2006 dari kuasa Terdakwa Jhon Sebastian sebagai Terpidana, yang am memohon agar putusan Pengadilan Tinggi tersebut dapat ditinjau kembali ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah ep ah k diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Pebruari 2004 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum bahwa alasan-alasan R Menimbang, yang diajukan Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut : Pemohon Surat Pernyataan Nova Herawati tertanggal 18 Maret 2006. A gu ng I. oleh In do ne si yang tetap ; 1. Bahwa Saksi Nova Herawati adalah saksi kunci dalam perkara No. 211/Pid.B/2003/PN.Cbn. Jo. No. 293/Pid/2003/PT.Bdg, Terdakwa Pemohon Peninjauan Kembali ; atas nama 2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dipersalahkan oleh judex facti oleh karena hanya berdasarkan adanya keterangan saksi Nova Herawati yang menyatakan bahwa barang bukti heroin seberat 300 gram yang disimpan dalam kaleng susu merk Procal adalah titipan/milik Pemohon Peninjauan lik bahwa Pemohon peninjauan Kembali sebagai pemilik barang tersebut, melainkan hanya bersumber informasi/keterangan dari saksi Nova Herawati sendiri dan pada waktu Pemohon Peninjauan Kembali ub m ah Kembali, akan tetapi sebenarnya tidak ada yang menyaksikan langsung Hal. 5 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006 es on In d A gu ng M R ah ep ka ditangkap juga tidak di dapat bukti barang heroin dari diri Pemohon ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5