ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 28 Juli 2003 No.
yang

dimohonkan

banding

R

211/Pid.B/2003/PN.Cbn.,

In
do
ne
si
a

-

mengenai kwalifikasinya yaitu :
-

tersebut

sekedar

Menyatakan Terdakwa JHON SEBASTIAN telah terbukti secara sah dan

ng

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : secara bersama-sama
tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual menyalurkan

gu

narkotika golongan I jenis heroin ;

A

-

Menguatkan putusan yang selebihnya ;

-

Menetapkan Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;

-

Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada
terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu
rupiah) ;

kembali tertanggal 8 Juni

ub
lik

ah

Membaca surat permohonan peninjauan

2006 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal
8 Juni 2006 dari kuasa Terdakwa Jhon Sebastian sebagai Terpidana, yang

am

memohon agar putusan Pengadilan Tinggi tersebut dapat ditinjau kembali ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang,

bahwa

putusan

Pengadilan

Tinggi

tersebut

telah

ep

ah
k

diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Pebruari
2004 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum

bahwa

alasan-alasan

R

Menimbang,

yang

diajukan

Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :

Pemohon

Surat Pernyataan Nova Herawati tertanggal 18 Maret 2006.

A
gu
ng

I.

oleh

In
do
ne
si

yang tetap ;

1. Bahwa Saksi Nova Herawati adalah saksi kunci dalam perkara No.
211/Pid.B/2003/PN.Cbn.

Jo.

No.

293/Pid/2003/PT.Bdg,

Terdakwa Pemohon Peninjauan Kembali ;

atas

nama

2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dipersalahkan oleh judex facti oleh

karena hanya berdasarkan adanya keterangan saksi Nova Herawati yang
menyatakan bahwa barang bukti heroin seberat 300 gram yang disimpan
dalam kaleng susu merk Procal adalah titipan/milik Pemohon Peninjauan

lik

bahwa Pemohon peninjauan Kembali sebagai pemilik barang tersebut,
melainkan hanya bersumber informasi/keterangan dari saksi Nova
Herawati

sendiri

dan

pada

waktu

Pemohon

Peninjauan

Kembali

ub

m

ah

Kembali, akan tetapi sebenarnya tidak ada yang menyaksikan langsung

Hal. 5 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ditangkap juga tidak di dapat bukti barang heroin dari diri Pemohon

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3