ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a P U T U S AN R No. 111 PK/Pid/2006 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA AGUNG ng MAHKAMAH memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan nama : JHON SEBASTIAN ; tempat lahir : Lagos State Negeria ; umur / tanggal lahir : 24 Tahun/26 Desember 1979 ; jenis kelamin Laki-laki ; : kebangsaan : Nigeria ; tempat tinggal : No. 23 Ewelje Street Lagos state Negeria ub lik ah A gu sebagai berikut dalam perkara Terpidana : dan atau Hotel Focus Km. 302 Jln. Wahid Hasyim Tanah Abang Jakarta am Pusat ; agama : pekerjaan : Dagang ; ep ah k Mahkamah Agung tersebut ; Kristen ; Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok sebagai berikut : In do ne si R PRIMAIR : Bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN baik bersama-sama maupun A gu ng sendiri-sendiri dengan Terdakwa NOVA HERAWATI (dalam berkas yang lain) pada hari dan tanggal yang tidak diinggat lagi pada bulan Oktober 2002 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Oktober 2002, bertempat di Hotel CIPTA Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat hasil pengembangan dari Penangkapan kasus di danau Universitas Indonesia Depok atas Terdakwa NOVA HERAWATI atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak dan melawan hukum mengimport, mengeksport, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, lik atau menukar narkotika Golongan I yaitu Heroin, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut : ub Bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Oktober 2002 sebanyak tiga kali bertemu dengan Terdakwa NOVA HERAWTI bertempat di Hotel Cipta Jalan Wahid Hasyim Hal. 1 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006 es on In d A gu ng M R ah ep ka m ah menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1