ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

P U T U S AN

R

No. 111 PK/Pid/2006

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
AGUNG

ng

MAHKAMAH

memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan

nama

:

JHON SEBASTIAN ;

tempat lahir

:

Lagos State Negeria ;

umur / tanggal lahir :

24 Tahun/26 Desember 1979 ;

jenis kelamin

Laki-laki ;

:

kebangsaan

:

Nigeria ;

tempat tinggal

:

No. 23 Ewelje Street Lagos state Negeria

ub
lik

ah

A

gu

sebagai berikut dalam perkara Terpidana :

dan atau Hotel Focus Km. 302 Jln.
Wahid Hasyim Tanah Abang Jakarta

am

Pusat ;

agama

:

pekerjaan

:

Dagang ;

ep

ah
k

Mahkamah Agung tersebut ;

Kristen ;

Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Depok sebagai berikut :

In
do
ne
si

R

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN baik bersama-sama maupun

A
gu
ng

sendiri-sendiri dengan Terdakwa NOVA HERAWATI (dalam berkas yang lain)
pada hari dan tanggal yang tidak diinggat lagi

pada bulan Oktober 2002 atau

setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Oktober 2002, bertempat di
Hotel CIPTA Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat hasil pengembangan dari
Penangkapan kasus di danau Universitas Indonesia Depok atas Terdakwa

NOVA HERAWATI atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih
termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak dan melawan

hukum mengimport, mengeksport, menawarkan untuk di jual, menyalurkan,

lik

atau menukar narkotika Golongan I yaitu Heroin, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :

ub

Bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN pada hari dan tanggal yang tidak
diingat lagi sekitar bulan Oktober 2002 sebanyak tiga kali bertemu dengan
Terdakwa NOVA HERAWTI bertempat di Hotel Cipta Jalan Wahid Hasyim

Hal. 1 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

m

ah

menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3