korban telah meninggal dunia yang diperkirakan >48 jam sebelum dilakukan pemeriksaan, didapati : leher dalam keadaan terikat tall dan lakban coklat, mulut tertutup takban warna coklat, pada kedua lubang hidung terdapat bekuan darah berwarna merah kehitaman, kedua tangan terikat kain dan tali rafia warna abu-abu, kedua kaki terikat dengan tali rafia warna abu-abu dan kawat, serta badan jenazah membengkak dengan usus keluar dari rongga perut, namun penyebab kematian korban tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi); Menimbang. bahwa mobil trucknya korban Somali bin Yakup oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur juga dijual kepada Sdr. AIek, tetapi saksi sudah lupa berapa lakunya dan saksi belum mendapatkan baglan karena uangnya dibawa Yullana als. Desi Lebek; Menimbang, bahwa selain kejadian bulan Maret dan April 2013 Jt, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan /a Suhendra als. Hendra bin Sulaiman sebetumnya juga pernah ikukan perampasan mobil Luxio warna Silver No. Pol. BG 2534 EA dari saksi Rusdianto bin Rostam dengan cara menodong dengan pistol juga bersama Yuliana als. Desi als. Lebek yaitu pada tanggal 26 Pebruari 2013 sekitar jam 16.00 WIB, ketika dalam perjalanan Palembang-Prabumulih ; Menimbang, bahwa waktu itu kepada saksi Rusdianto bin Rostam, Yuliana als. Desi als. Lebek beralasan untuk menjemput anak dan diantar ke Prabumulih, lalu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur bersama terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman menodong dan mengikat korban ketika sementara mobil sedang berjalan, setelah itu mobil tersebut diambil alih oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, kemudian korban Rusdianto bin Rostam diturunkan di daerah Kayu Agung, sedang mobil korban lalu dijual; Menimbang, bahwa terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman mengaku ada menerima baglan dari 3 mobil yang telah dijual, yaitu kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); Halaman 55 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg