- Punggung : tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ; - Pantat: tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ; Dubur : tidak didapatkan kelainan, tidak keluar kotoran dari iubang dubur; Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan ; Kesimpuian : Korban adalat^ seorang laki-laki dewasa dengan identitas jelas dan dikenal. Saat kematian korban diperkirakan >48 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Didapatkan leher dalam keadaan terikat tali dan lakban coklat serta badan jenazah membengkak. Penyebab kematian korban tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi); Menimbang, bahwa selanjutnya guna menyingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap telali termuat pula dalam putusan ini; Menimbang. bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah ar keterangannya dengan bersumpaii di persidangan, keterangan •wa dan barang bukti dan visum et repertum sebagaimana tersebut s apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis im telah memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut: - Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2013 sekira pukul 15.45 wib, seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, isteri dari saksi Novriansyah als. Novri als. Nop! bin Cahaya Sukur telah datang ke rumah saksi Sukarmi binti Nimun Saleh dan saksi Dedi Sukarmo bin Sidik Punwanto bermaksud menyewa mobil suami saksi Sukarmi binti Nimun Saleh atau bapak saksi Dedi Sukarmo bin mengangkut barang-barang pindahan. Sidik Punwanto untuk kemudian suami saksi Sukarmi binti Nimun Saleh, yaitu korban Sidik Punwanto pergi mengantar dan berangkat bersama-sama dengan als. Desi als. Lebek, tetapi sampai sekarang korban Sidik Purwanto dan mobil yang disewanya, yaitu mobil Daihatsu Grand Max warna biru BG 9623 ND tidak kembali; Halaman 34dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg