-

Punggung : tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ;

-

Pantat: tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ;
Dubur : tidak didapatkan kelainan, tidak keluar kotoran dari iubang
dubur;

Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan ;

Kesimpuian :
Korban adalat^ seorang laki-laki dewasa dengan identitas jelas dan

dikenal. Saat kematian korban diperkirakan >48 jam sebelum dilakukan
pemeriksaan. Didapatkan leher dalam keadaan terikat tali dan lakban

coklat serta badan jenazah membengkak. Penyebab kematian korban

tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Menimbang,

bahwa

selanjutnya

guna

menyingkat

uraian

putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam dalam berita acara

pemeriksaan perkara ini dianggap telali termuat pula dalam putusan
ini;

Menimbang. bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah
ar keterangannya dengan bersumpaii di persidangan, keterangan

•wa dan barang bukti dan visum et repertum sebagaimana tersebut

s apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis
im telah memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai
berikut:

-

Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2013 sekira pukul
15.45 wib, seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama

Yuliana als. Desi als. Lebek, isteri dari saksi Novriansyah als. Novri
als. Nop! bin Cahaya Sukur telah datang ke rumah saksi Sukarmi
binti Nimun Saleh dan saksi Dedi Sukarmo bin Sidik Punwanto

bermaksud menyewa mobil suami saksi Sukarmi binti Nimun Saleh
atau

bapak saksi

Dedi

Sukarmo

bin

mengangkut barang-barang pindahan.

Sidik

Punwanto untuk

kemudian

suami

saksi

Sukarmi binti Nimun Saleh, yaitu korban Sidik Punwanto pergi
mengantar dan berangkat bersama-sama dengan als. Desi als.
Lebek, tetapi sampai sekarang korban Sidik Purwanto dan mobil
yang disewanya, yaitu mobil Daihatsu Grand Max warna biru BG
9623 ND tidak kembali;

Halaman 34dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3