Keadaan jenazah ; Jenazah tidak bersegel, terletak di atas meja pemeriksaan jenasah dibungkus kantong plastik warna kuning, menggunakan celana liitam dengan isi kantong celana adalah pasir. celana warna hitann; Sikap jenasah di atas meja otopsi : Jenazah terlentang dengan kedua tangan terletak di depan dada dalam keadaan terikat dan kedua lutut menekuk dengan kaki terikat; Kaku jenazah : terdapat pada persendian dan tidak mudah digerakkan ; Bercak jenazah : ditemukan diseiuruh badan ; Pembusukan jenazah : tidak diketemukan ; Kepala : a. Rambut : hitam, lurus, panjang + 2 Cm. mudah dicabut dan dalam keadaan basah; Bagian yang tertutup rambut : tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ; Dahi: tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ; Mata : kedua mata tertutup lakban warna coklat; Hidung : terdapat bekuan darah di kedua lubang hidung benwarna merah kehitaman; f. Mulut: mulut dalam keadaan tertutup lakban warna coklat; g- Dagu : tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ; Pipi kanan : tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ; i. Pipi kiri: tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ; j- Telinga : tidak didapatkan ]uka, memar maupun derik tulang ; k. Leher: Diikat dengan tali warna hijau dan lakban cokelat; Dada : tidak didapatkan luka, memar maupun derik tulang ; h. Perut: didapati usus keluar dari rongga perut; Jenis kelamin : laki-laki, sudah disunat, rambut kelamin ben/varna hitam, keriting, tidak mudah dicabut, dari lubang kelamin tidak mengeluarkan cairan; Anggota gerak atas : kedua pergelangan tangan diikat kain warna coklat dengan motif batik dan tali rafia warna abu-abu, kulit kedua tangan keriput; Anggota gerak bawah : kedua kaki terikat tali rafia warna abu-abu dan kawat; Halaman 33 dari 68, Putusan Nomor502/Pid,B/2015/PN.PIg