Saksi ke- 4 : YANTI MARIONO

Umur 43 tahun, dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan
keluarga dengannya ;

Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangannya
adalah benar;

-

Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara
perampokan dan pembunuhan yang di lakukan oleh terdakwa dan

teman-temannya, dimana yang menjadi korban adalah adik ipar
saksi. yaitu Somali Bin Yakub ;

-

Bahwa sebelum kejadian pada hari Sabtu tanggal 2 April 2013

sekira pukul 09.00 WIB ada seorang perempuan datang kerumah
menyewa mobil untuk mengangkut barang-barang pindahan ;
-

Bahwa orang tersebut katanya mau pindah ke perumnas ;

-

Bahwa sebenarnya saya menaruh curiga, karena sepengetahuan
saya perumnas itu sudah penuh, sehingga timbul perasaan tidak
enak;

Bahwa saksi adalah kakak ipar korban Somali Bin Yakub ;

Bahwa sepengetahuan saksi, adik ipar saksi tersebut pada jam
16.00 WIB setelah mengantarkan barang-barang pindahan tidak
pernah kembali ke rumah dan kemudian pada tanggal 4 April 2013
diketemukan membusuk di sungai galian pasir daerah Teluk
Benawe, Komerng;

Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berita di suat kabar;
Bahwa kondisi adik ipar saudara saat ditemukan dalam keadaan

tangan diikat, mulutnya dilakban dan perutnya terbelah dengan usus
terburai;

Bahwa saksi ikut mencari korban selama 4 hari bersama keluarga,
karena pada malam itu setelah mengantar pindahan tidak pulang ke
rumah ;

Bahwa mobil truck milik adik ipar saksi tersebut telah dijual oleh
terdakwa dan teman-temannya;
Halaman 18dari 68. Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.P!g

Select target paragraph3