Saksi ke- 4 : YANTI MARIONO Umur 43 tahun, dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya ; Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangannya adalah benar; - Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara perampokan dan pembunuhan yang di lakukan oleh terdakwa dan teman-temannya, dimana yang menjadi korban adalah adik ipar saksi. yaitu Somali Bin Yakub ; - Bahwa sebelum kejadian pada hari Sabtu tanggal 2 April 2013 sekira pukul 09.00 WIB ada seorang perempuan datang kerumah menyewa mobil untuk mengangkut barang-barang pindahan ; - Bahwa orang tersebut katanya mau pindah ke perumnas ; - Bahwa sebenarnya saya menaruh curiga, karena sepengetahuan saya perumnas itu sudah penuh, sehingga timbul perasaan tidak enak; Bahwa saksi adalah kakak ipar korban Somali Bin Yakub ; Bahwa sepengetahuan saksi, adik ipar saksi tersebut pada jam 16.00 WIB setelah mengantarkan barang-barang pindahan tidak pernah kembali ke rumah dan kemudian pada tanggal 4 April 2013 diketemukan membusuk di sungai galian pasir daerah Teluk Benawe, Komerng; Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berita di suat kabar; Bahwa kondisi adik ipar saudara saat ditemukan dalam keadaan tangan diikat, mulutnya dilakban dan perutnya terbelah dengan usus terburai; Bahwa saksi ikut mencari korban selama 4 hari bersama keluarga, karena pada malam itu setelah mengantar pindahan tidak pulang ke rumah ; Bahwa mobil truck milik adik ipar saksi tersebut telah dijual oleh terdakwa dan teman-temannya; Halaman 18dari 68. Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.P!g