ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;

Berita Acara

Pemeriksaan

Laboratoris

ng

Berdasarkan

Nomor

392

C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium
Narkoba BNN disimpulkan bahwa :

gu

1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9067 gram;
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9197 gram;

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda

ub
lik

ah

A

b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda

logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,8942 gram;
d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda

am

logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9254 gram;
e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda

ah
k

ep

logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9111 gram;
f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda

R

logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,8835 gram;

In
do
ne
si

2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

A
gu
ng

netto 5,2367 gram;

b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 4,9276 gram;

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 5,0190 gram;

d. 1 (satu) bungkus plastlk bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 5,0396 gram;

lik

netto 5,0255 gram;

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

ub

netto 4,9678 gram;

Bahwa barang bukti Nomor 1.a sampai dengan Nomor 1.f di atas adalah benar

ep

mengandung MDMA/(±) -N, α- dimetil-3, 4- (metilendioksi) fenetilamina sesuai
yang tercantum pada Nomor Urut 37 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada
Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

R

ka

m

ah

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut

on

Hal. 8 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika;

es

Bahwa barang bukti Nomor 2.a sampai dengan Nomor 2.f di atas adalah adalah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3