ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris ng Berdasarkan Nomor 392 C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium Narkoba BNN disimpulkan bahwa : gu 1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9067 gram; logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9197 gram; c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda ub lik ah A b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,8942 gram; d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda am logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9254 gram; e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda ah k ep logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9111 gram; f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda R logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,8835 gram; In do ne si 2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat A gu ng netto 5,2367 gram; b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,9276 gram; c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,0190 gram; d. 1 (satu) bungkus plastlk bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,0396 gram; lik netto 5,0255 gram; f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat ub netto 4,9678 gram; Bahwa barang bukti Nomor 1.a sampai dengan Nomor 1.f di atas adalah benar ep mengandung MDMA/(±) -N, α- dimetil-3, 4- (metilendioksi) fenetilamina sesuai yang tercantum pada Nomor Urut 37 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; R ka m ah e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut on Hal. 8 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika; es Bahwa barang bukti Nomor 2.a sampai dengan Nomor 2.f di atas adalah adalah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8