ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ditemukan pula sebanyak 24,5 kg Shabu dan 160.000 butir Ekstasi di rumah Perum Bumi Citra Lestari Blok A Cirebon yang Saksi Muhamad Rizki dan Saksi ng Fajar Priyo Susilo huni, sehingga Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo pun diamankan untuk diproses; Bahwa dari perkara Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo gu tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Saksi Muhamad Rizki A dan Saksi Fajar Priyo Susilo dan mana Shabu dan Ecstacy tersebut didapat, bahwa Shabu dan Ecstacy didapat dari Saksi Jusman, lalu Saksi Jusman ah berhasil ditangkap saat sedang di Kamar 323 Hotel Penta Cirebon, kemudian ub lik Saksi Jusman (yang perkaranya disidangkan terpisah) ditanya darimana Shabu dan Ecstacy tersebut didapat dan dijawab dari Terdakwa, sehingga pada am tanggal 19 Maret 2016 Terdakwapun berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Sadar Kota Dumai Provinsi Dumai Riau untuk selanjutnya diproses; ep Bahwa Terdakwa dalam menjalankan pekerjaannya sebagai perantara ah k yaitu memonitor melalui handphone penerimaan Shabu sebanyak 106 kilogram dan Ekstasi 150.000 butir dari Malaysia (Aseng) yang diterima oleh Memet dan In do ne si R Andis di Selatpanjang (keduanya belum tertangkap) kemudian diserahkan kepada Saksi Jusman selanjutnya diberikan kepada Rizki dan Fajar di Cirebon A gu ng dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi Karun sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu kali melakukan pekerjaan; Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan pekerjaan menjadi perantara melalui handphone memonitor penerimaan Shabu dan Ecstacy dari Aseng (DPO) Malaysia untuk dibawa ke Cirebon, dan untuk lik ditransfer langsung ke rekening Terdakwa melalui rekening Saksi Gunawan (dalam perkara terpisah) atas perintah Saksi Karun antara lain: Bulan September 2015 Terdakwa menerima upah sebesar ub - m ah pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah dari Saksi Karun dengan cara Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); ka - Bulan November 2015 Terdakwa menerima upah sebesar - Bulan Februari ep Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); ah 2016 Terdakwa menerima upah sebesar Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki ijin dari on Hal. 7 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng instansi atau pejabat yang berwenang, dan Narkotika tersebut tidak digunakan es R Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7