ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

ditemukan pula sebanyak 24,5 kg Shabu dan 160.000 butir Ekstasi di rumah
Perum Bumi Citra Lestari Blok A Cirebon yang Saksi Muhamad Rizki dan Saksi

ng

Fajar Priyo Susilo huni, sehingga Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo
Susilo pun diamankan untuk diproses;

Bahwa dari perkara Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo

gu

tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri

melakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Saksi Muhamad Rizki

A

dan Saksi Fajar Priyo Susilo dan mana Shabu dan Ecstacy tersebut didapat,

bahwa Shabu dan Ecstacy didapat dari Saksi Jusman, lalu Saksi Jusman

ah

berhasil ditangkap saat sedang di Kamar 323 Hotel Penta Cirebon, kemudian

ub
lik

Saksi Jusman (yang perkaranya disidangkan terpisah) ditanya darimana Shabu
dan Ecstacy tersebut didapat dan dijawab dari Terdakwa, sehingga pada

am

tanggal 19 Maret 2016 Terdakwapun berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan
Sadar Kota Dumai Provinsi Dumai Riau untuk selanjutnya diproses;

ep

Bahwa Terdakwa dalam menjalankan pekerjaannya sebagai perantara

ah
k

yaitu memonitor melalui handphone penerimaan Shabu sebanyak 106 kilogram
dan Ekstasi 150.000 butir dari Malaysia (Aseng) yang diterima oleh Memet dan

In
do
ne
si

R

Andis di Selatpanjang (keduanya belum tertangkap) kemudian diserahkan

kepada Saksi Jusman selanjutnya diberikan kepada Rizki dan Fajar di Cirebon

A
gu
ng

dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi Karun
sebesar

Rp50.000.000,00

(lima

puluh

juta

rupiah)

sampai

dengan

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu kali melakukan pekerjaan;

Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan pekerjaan

menjadi perantara melalui handphone memonitor penerimaan Shabu dan

Ecstacy dari Aseng (DPO) Malaysia untuk dibawa ke Cirebon, dan untuk

lik

ditransfer langsung ke rekening Terdakwa melalui rekening Saksi Gunawan
(dalam perkara terpisah) atas perintah Saksi Karun antara lain:

Bulan September 2015 Terdakwa menerima upah sebesar

ub

-

m

ah

pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah dari Saksi Karun dengan cara

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

ka

-

Bulan November 2015 Terdakwa menerima upah sebesar

-

Bulan

Februari

ep

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

ah

2016

Terdakwa

menerima

upah

sebesar

Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki ijin dari

on

Hal. 7 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

instansi atau pejabat yang berwenang, dan Narkotika tersebut tidak digunakan

es

R

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3