ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun

ng

2009 tentang Narkotika;
SUBSIDIAIR :

Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI bersama-sama dengan

gu

Karun alias Ahong, Anton alias Abeng, Muhamad Rizki, Fajar Priyo Susilo, Ricky

Gunawan alias Tio Anggiat dan Jusman (keenamnya dilakukan penuntutan

A

secara terpisah) serta Andis dan Memet (keduanya belum tertangkap), pada
tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada

ub
lik

ah

suatu waktu dalam bulan Maret 2016, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar
tahun 2016, bertempat di Kelurahan Simpang Tetap Darul lchsan, Kecamatan

Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat

am

lain dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa
bertempat tinggal, berdiam diri terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan

ep

hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat

ah
k

kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat
Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di

In
do
ne
si

R

dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84
Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Cirebon dalam perkara ini berwenang

A
gu
ng

memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau

permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor

Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l
bukan tanaman beratnya meIebihi 5 (Iima) gram, perbuatan tersebut dilakukan
oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

lik

oleh Saksi Karun (yang perkaranya disidangkan terpisah) untuk memonitor dan
mengawasi datangnya Shabu dan Ekstasi yang dibawa Memet dari Malaysia ke

ub

Selatpanjang untuk diserahkan kepada Saksi Jusman sebagai orang yang
bekerja di sebuah kapal di Selatpanjang (yang perkaranya disidangkan
terpisah), selanjutnya Shabu dan Ekstasi tersebut agar diserahkan kepada Mr.X,
Mr.XI dan Saksi Rizki (yang perkaranya disidangkan terpisah) di Cirebon;

ep

ka

m

ah

Bermula pada tanggal 01 September 2015 Terdakwa ditawari pekerjaan

Kemudian Saksi Karun menawarkan bayaran atas pekerjaan tersebut
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu kali

on

Hal. 9 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

melakukan pekerjaan, dan Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut;

es

R

kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3