ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun ng 2009 tentang Narkotika; SUBSIDIAIR : Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI bersama-sama dengan gu Karun alias Ahong, Anton alias Abeng, Muhamad Rizki, Fajar Priyo Susilo, Ricky Gunawan alias Tio Anggiat dan Jusman (keenamnya dilakukan penuntutan A secara terpisah) serta Andis dan Memet (keduanya belum tertangkap), pada tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada ub lik ah suatu waktu dalam bulan Maret 2016, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2016, bertempat di Kelurahan Simpang Tetap Darul lchsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat am lain dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam diri terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan ep hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat ah k kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di In do ne si R dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Cirebon dalam perkara ini berwenang A gu ng memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman beratnya meIebihi 5 (Iima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: lik oleh Saksi Karun (yang perkaranya disidangkan terpisah) untuk memonitor dan mengawasi datangnya Shabu dan Ekstasi yang dibawa Memet dari Malaysia ke ub Selatpanjang untuk diserahkan kepada Saksi Jusman sebagai orang yang bekerja di sebuah kapal di Selatpanjang (yang perkaranya disidangkan terpisah), selanjutnya Shabu dan Ekstasi tersebut agar diserahkan kepada Mr.X, Mr.XI dan Saksi Rizki (yang perkaranya disidangkan terpisah) di Cirebon; ep ka m ah Bermula pada tanggal 01 September 2015 Terdakwa ditawari pekerjaan Kemudian Saksi Karun menawarkan bayaran atas pekerjaan tersebut sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu kali on Hal. 9 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng melakukan pekerjaan, dan Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut; es R kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9