ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 17 April 2017 dengan demikian
permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam

ng

tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu
permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;

Menimbang bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon

gu

Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa pada pokoknya
sebagai berikut :

A

Alasan Kasasi Penuntut Umum :

Bahwa pertimbangan yang ada di dalam tuntutan pidana Jaksa Penuntut

ah

Umum telah diambil alih di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor

ub
lik

153/Pid.Sus/2016/PN.Cbn tanggal 11 Januari 2017, maka Kami Jaksa Penuntut
Umum sependapat atau mendukung Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di

am

Bandung Nomor 44/PID.SUS/2017/PT.BDG tanggal 15 Maret 2017 yang
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 153/Pid.Sus/2016/

ah
k

Alasan Kasasi Terdakwa :

ep

PN.Cbn tanggal 11 Januari 2017 ;

Bahwa menurut hemat kami Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan

In
do
ne
si

R

Negeri Cirebon yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti

tersebut di atas, dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah

A
gu
ng

melakukan kekeliruan yakni tidak menerapkan peraturan atau menerapkan
peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni :

1. Bahwa dalam putusannya Judex Facti telah salah dan lalai dalam penerapan
Pasal dalam putusannya sehingga sudah seharusnya putusan tersebut

dibatalkan oleh Judex Juris. Dalam putusannya Judex Facti menerapakan
Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

lik

Adapun kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Judex Facti adalah
sebagai berikut :

Judex Facti dalam putusannya menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto

ub

m

ah

tentang Narkotika sehingga mengakibatkan Pemohon Kasasi dihukum mati.

Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang

ka

menentukan “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,

ep

membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau

ah

menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang
(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima)

ng

M

gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,

on

Hal. 22 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua

es

R

dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3