ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 17 April 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam ng tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; Menimbang bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon gu Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : A Alasan Kasasi Penuntut Umum : Bahwa pertimbangan yang ada di dalam tuntutan pidana Jaksa Penuntut ah Umum telah diambil alih di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor ub lik 153/Pid.Sus/2016/PN.Cbn tanggal 11 Januari 2017, maka Kami Jaksa Penuntut Umum sependapat atau mendukung Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di am Bandung Nomor 44/PID.SUS/2017/PT.BDG tanggal 15 Maret 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 153/Pid.Sus/2016/ ah k Alasan Kasasi Terdakwa : ep PN.Cbn tanggal 11 Januari 2017 ; Bahwa menurut hemat kami Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan In do ne si R Negeri Cirebon yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas, dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah A gu ng melakukan kekeliruan yakni tidak menerapkan peraturan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni : 1. Bahwa dalam putusannya Judex Facti telah salah dan lalai dalam penerapan Pasal dalam putusannya sehingga sudah seharusnya putusan tersebut dibatalkan oleh Judex Juris. Dalam putusannya Judex Facti menerapakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 lik Adapun kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Judex Facti adalah sebagai berikut : Judex Facti dalam putusannya menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto ub m ah tentang Narkotika sehingga mengakibatkan Pemohon Kasasi dihukum mati. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ka menentukan “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, ep membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau ah menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) ng M gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, on Hal. 22 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua es R dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22