ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 11 Januari 2017 Nomor 153/Pid.Sus/2016/PN.Cbn. yang dimintakan banding tersebut ; ng 3. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding, yang sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; gu Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 10/Akta Pid/2017/PN Cbn. juncto Nomor 153/Pid.Sus/2016/PN Cbn. juncto Nomor A 44/PID.SUS/2017/PT BDG, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Cirebon yang menerangkan, bahwa pada tanggal 31 Maret 2017 Penuntut ah Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengajukan permohonan kasasi ub lik terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; Mengingat pula Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 10/Akta am Pid/2017/PN Cbn. juncto Nomor 44/PID.SUS/2017/PT BDG. juncto Nomor 153/Pid.Sus/2016/PN Cbn., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri ep Cirebon yang menerangkan, bahwa pada tanggal 03 April 2017 Penasihat ah k Hukum Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; In do ne si R Memperhatikan Memori Kasasi tanggal 13 April 2017 dari Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan A gu ng Negeri Cirebon pada tanggal 13 April 2017; Memperhatikan pula Memori Kasasi tanggal 17 April 2017 dari Penasihat Hukum Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 17 April 2017; Membaca surat-surat lain yang bersangkutan ; bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah lik diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada tanggal 20 Maret 2017 dan Pemohon Kasasi I Penuntut Umum mengajukan permohonan ub kasasi pada tanggal 31 Maret 2017, serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 13 April 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena ep itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah R Menimbang diberitahukan kepada Pemohon Kasasi II Terdakwa pada tanggal 20 Maret 2017 ng dan Pemohon Kasasi II Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada on Hal. 21 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu tanggal 03 April 2017, serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan es ka m ah Menimbang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21