ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 11 Januari 2017
Nomor 153/Pid.Sus/2016/PN.Cbn. yang dimintakan banding tersebut ;

ng

3. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding, yang
sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;

gu

Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 10/Akta Pid/2017/PN

Cbn.

juncto

Nomor

153/Pid.Sus/2016/PN

Cbn.

juncto

Nomor

A

44/PID.SUS/2017/PT BDG, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri
Cirebon yang menerangkan, bahwa pada tanggal 31 Maret 2017 Penuntut

ah

Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengajukan permohonan kasasi

ub
lik

terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

Mengingat pula Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 10/Akta

am

Pid/2017/PN Cbn. juncto Nomor 44/PID.SUS/2017/PT BDG. juncto Nomor
153/Pid.Sus/2016/PN Cbn., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri

ep

Cirebon yang menerangkan, bahwa pada tanggal 03 April 2017 Penasihat

ah
k

Hukum Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa mengajukan
permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

In
do
ne
si

R

Memperhatikan Memori Kasasi tanggal 13 April 2017 dari Penuntut
Umum sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan

A
gu
ng

Negeri Cirebon pada tanggal 13 April 2017;

Memperhatikan pula Memori Kasasi tanggal 17 April 2017 dari Penasihat

Hukum Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon

Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada
tanggal 17 April 2017;

Membaca surat-surat lain yang bersangkutan ;
bahwa

Putusan

Pengadilan

Tinggi

tersebut

telah

lik

diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada tanggal 20
Maret 2017 dan Pemohon Kasasi I Penuntut Umum mengajukan permohonan

ub

kasasi pada tanggal 31 Maret 2017, serta memori kasasinya telah diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 13 April 2017 dengan
demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan
dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena

ep

itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
bahwa

Putusan

Pengadilan

Tinggi

tersebut

telah

R

Menimbang

diberitahukan kepada Pemohon Kasasi II Terdakwa pada tanggal 20 Maret 2017

ng

dan Pemohon Kasasi II Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada

on

Hal. 21 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

tanggal 03 April 2017, serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan

es

ka

m

ah

Menimbang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3