ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

16) Simcard 081249962928;
17) Simcard 08127596222;

ng

18) Simcard 081285314063;
19) Simcard 082284903347;
20) Simcard 082284903341;

gu

21) Simcard 082317474693;

A

22) Simcard 082383886738;
23) Simcard 082384502618;
24) Simcard 081274008808;

26) Simcard 082310493598;

ub
lik

ah

25) Simcard 085271288808;

am

27) 1 (satu) buah dus berisi 40 simcard simpati baru;

28) 1 (satu) buah bantal merk Tommy berisi plastik Matahari berisi 34 (tiga
puluh empat) plastik alumunium @ berisi 500 gram kristal putih total

ep

ah
k

2.000 gram kristal putih;

29) 1 (satu) unit speaker mobil berisi :

kristal putih, total jumlah 10.000 gram kristal putih;

3 (tiga) buah plastik kuning bertuliskan Guanyinwang @ berisi

A
gu
ng

-

In
do
ne
si

20 (dua puluh) buah plastik alumunium @ berisi 500 gram

R

-

1.000 gram kristal putih, total jumlah 3.000 gram kristal putih;
-

4 (empat) buah plastik @ berisi 5.000 butir Ekstasi biru muda

logo Butterfly total jumlah 20.000 butir pil;

30) 1 (satu) buah dus Aqua berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir
Ekstasi biru muda logo Butterfly yang berisi 40.000 butir seberat 11.680

lik

31) 1 (satu) buah dus Bintang berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000
butir Ekstasi biru muda logo Butterfly yang berisi 40.000 butir seberat
11.680 gram ;

ub

m

ah

gram ;

32) 1 (satu) buah dus K1000 berisi 10 plastik alumunium @ berisi 5.000

ka

butir Ekstasi biru muda logo Butterfly yang berisi 50.000 butir seberat

ep

14.600 gram ;

33) 1 (satu) buah tas hitam bertuliskan Singapore berisi :

R

ah

a. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir Ekstasi biru muda

ng

M

b. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir Ekstasi biru coklat

on

Hal. 19 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

logo Crown yang berisi 15,000 seberat 4.38 gram;

es

logo Butterfly yang berisi 15,000 seberat 4.380 gram ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3