ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1. 1 (satu) buah Handphone Nokia hitam simcard 082384502618;
2. 1 (satu) buah Handphone Nokia Biru simcard 081274008808;

ng

3. 1 (satu) buah Handphone Nokia Biru simcard 085271288808;
4. 1

(satu)

buah

Buku

Tabungan

BRI

Britama

015901030708500 atas nama Sugianto;

Nomor

Rek

gu

Masing-masing seluruhnya dijadikan barang bukti dalam perkara Yanto alias
Abeng;

dibebankan kepada Negara;
Membaca

Putusan

Pengadilan

Negeri

Cirebon

Nomor

ub
lik

ah

A

4. Menetapkan agar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)

153/Pid.Sus/2016/PN Cbn., tanggal 11 Januari 2017 yang amar lengkapnya

am

sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa

ep

ah
k

hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I
bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana Dakwaan

R

Primair;

A
gu
ng

atas oleh karena itu dengan pidana mati;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam Nomor Polisi B 2129 JA;

2)

1 (satu) buah handphone Nokia biru;

3)

1 (satu) buah handphone Blackberry hitam;

4)

1 (satu) buah handphone Blackberry hitam;

5)

1 (satu) buah handphone Nokia hitam;

6)

3 (tiga) buah Handphone baru merk Nokia hitam;

7)

1 (satu) buah Handphone baru merk Nokia biru;

8)

1 (satu) buah Handphone Nokia hitam ;

9)

1 (satu) buah Handphone Samsung hitam;

lik

1)

ub

ka

m

ah

4. Menetapkan barang bukti berupa :

In
do
ne
si

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI tersebut di

ep

10) 1 (satu) buah Handphone Strawberry putih ;

ah

11) 1 (satu) buah Handphone Samsung putih;

R

12) 1 (satu) buah Handphone Blackberry putih ;

es

13) 1 (satu) buah Handphone Samsung biru;

ng

M

14) Simcard 081806026829;

on

Hal. 18 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

15) Simcard 081293994865;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3