ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Jusman, kemudian Saksi Karun memberitahu nomor handphone Saksi Jusman kepada Andis (belum tertangkap); ng Bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 Terdakwa menyuruh Saksi Jusman menerima 2 buah dus berisi Narkotika dari Andis (belum tertangkap) di Selatpanjang, selain itu menyuruh Saksi Jusman agar menyimpan Shabu gu tersebut terlebih dahulu karena akan ada Shabu yang akan diserahkan Memet (belum tertangkap) kepada Saksi Jusman; A Bahwa pada tanggal 27 Februari 2016 Saksi Karun melalui Handphone disuruh oleh Aseng (belum tertangkap) untuk mengambil Shabu dan Ekstasi ke ub lik ah Malaysia dan apabila orang yang disuruh mengambilnya; Bahwa pada tanggal 28 Februari 2016, Terdakwa disuruh kembali oleh Karun untuk menanyakan tentang keberangkatan Memet (belum tertangkap) ke am Malaysia, kemudian Terdakwa memberitahu Karun bahwa Memet (belum tertangkap) akan berangkat ke Malaysia keesokan hari, kemudian Saksi Karun ep (yang perkaranya disidangkan terpisah) memberitahu hal tersebut kepada ah k Aseng (belum tertangkap); Bahwa pada tanggal 01 Maret 2016, Saksi Karun diberitahu Aseng kemudian menyuruh Karun untuk In do ne si tertangkap), R (belum tertangkap) bahwa Shabu dan Ekstasi sudah diterima Memet (belum memonitor penyerahan A gu ng Shabunya kepada Jusman di Selatpanjang untuk dibawa ke Cirebon agar diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan oleh Aseng (belum tertangkap), kemudian Saksi Karun pun memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa; Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 Terdakwa memberitahu Karun bahwa Memet (belum tertangkap) akan berangkat dari Malaysia dengan membawa lik 2016, kemudian Terdakwa disuruh oleh Saksi Karun agar memberitahu hal tersebut kepada Jusman dan menyerahkan nomer hanphone Jusman ke Memet ub (DPO); Bahwa pada tanggal 03 Maret 2016 Terdakwa menyuruh Jusman menerima 2 buah dus berisi Narkotika dari Andis (DPO) di Selatpanjang, ep sehingga Narkotika yang diterima Jusman sebanyak 4 dus, 2 dus diterima dan Andis (belum tertangkap) dan 2 dus lagi dari Memet (belum tertangkap), R kemudian Terdakwa menyuruh Jusman agar membawa Narkotika tersebut ke on Hal. 11 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng es Cirebon dan memberi kabar apabila sudah sampai di Cirebon; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Shabu dan Ekstasi tersebut akan tiba di Selatpanjang pada tanggal 03 Maret Halaman 11