ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Jusman, kemudian Saksi Karun memberitahu nomor handphone Saksi Jusman
kepada Andis (belum tertangkap);

ng

Bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 Terdakwa menyuruh Saksi
Jusman menerima 2 buah dus berisi Narkotika dari Andis (belum tertangkap) di

Selatpanjang, selain itu menyuruh Saksi Jusman agar menyimpan Shabu

gu

tersebut terlebih dahulu karena akan ada Shabu yang akan diserahkan Memet
(belum tertangkap) kepada Saksi Jusman;

A

Bahwa pada tanggal 27 Februari 2016 Saksi Karun melalui Handphone

disuruh oleh Aseng (belum tertangkap) untuk mengambil Shabu dan Ekstasi ke

ub
lik

ah

Malaysia dan apabila orang yang disuruh mengambilnya;

Bahwa pada tanggal 28 Februari 2016, Terdakwa disuruh kembali oleh
Karun untuk menanyakan tentang keberangkatan Memet (belum tertangkap) ke

am

Malaysia, kemudian Terdakwa memberitahu Karun bahwa Memet (belum
tertangkap) akan berangkat ke Malaysia keesokan hari, kemudian Saksi Karun

ep

(yang perkaranya disidangkan terpisah) memberitahu hal tersebut kepada

ah
k

Aseng (belum tertangkap);

Bahwa pada tanggal 01 Maret 2016, Saksi Karun diberitahu Aseng
kemudian

menyuruh

Karun

untuk

In
do
ne
si

tertangkap),

R

(belum tertangkap) bahwa Shabu dan Ekstasi sudah diterima Memet (belum
memonitor

penyerahan

A
gu
ng

Shabunya kepada Jusman di Selatpanjang untuk dibawa ke Cirebon agar

diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan
oleh Aseng (belum tertangkap), kemudian Saksi Karun pun memberitahukan hal
tersebut kepada Terdakwa;

Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 Terdakwa memberitahu Karun bahwa

Memet (belum tertangkap) akan berangkat dari Malaysia dengan membawa

lik

2016, kemudian Terdakwa disuruh oleh Saksi Karun agar memberitahu hal
tersebut kepada Jusman dan menyerahkan nomer hanphone Jusman ke Memet

ub

(DPO);

Bahwa pada tanggal 03 Maret 2016 Terdakwa menyuruh Jusman
menerima 2 buah dus berisi Narkotika dari Andis (DPO) di Selatpanjang,

ep

sehingga Narkotika yang diterima Jusman sebanyak 4 dus, 2 dus diterima dan
Andis (belum tertangkap) dan 2 dus lagi dari Memet (belum tertangkap),

R

kemudian Terdakwa menyuruh Jusman agar membawa Narkotika tersebut ke

on

Hal. 11 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

es

Cirebon dan memberi kabar apabila sudah sampai di Cirebon;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

Shabu dan Ekstasi tersebut akan tiba di Selatpanjang pada tanggal 03 Maret

Halaman 11

Select target paragraph3