ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Selanjutnya Saksi Karun menyuruh Terdakwa agar membeli Handphone

dan Simcard untuk dipergunakan dalam melakukan pekerjaan menerima dan

ng

menyerahkan Narkotika dan Simcard yang sudah digunakan dalam pekerjaan
agar dibuang dan diganti dengan Simcard baru untuk melakukan pekerjaan,
agar tidak dicurigai dan diketahui sehingga Terdakwa sepakat menyetujuinya;

gu

Bahwa setelah Terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Saksi Karun,

pada hari yang sama Terdakwa melalui handphone menawarkan pekerjaan

A

kepada Saksi Jusman untuk menerima Shabu dan Ecstacy yang dibawa dari
Malaysia oleh Memet dan Andis (keduanya belum tertangkap) ke Selatpanjang,

ah

untuk kemudian dibawa ke Cirebon agar diserahkan kepada seseorang, dan

ub
lik

nomor Handphonenya akan diberitahu setelah Shabu dan Ecstacy sampai di
Cirebon;

am

Bahwa Terdakwa menawarkan kepada Saksi Jusman untuk upah
pekerjaan tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kilogram

ep

Shabu atau per Rp10.000 butir Ekstasi, dan Terdakwa menyuruh Saksi Jusman

ah
k

agar membeli Handphone dan Simcard baru untuk pekerjaan tersebut, dan
berpesan agar membuang Simcard setelah dipergunakan dalam satu kali
atas tawaran tersebut, Saksi Jusman pun menerima;

In
do
ne
si

R

pekerjaan, dan membeli Simcard yang baru untuk pekerjaan berikutnya, dan

A
gu
ng

Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2016, Saksi Karun disuruh Aseng

(belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 106
kilogram dan Ekstasi 150.000 butir ke Malaysia, lalu Saksi Karun pun
menanyakan kepada Andis (belum tertangkap) “kapan berangkat ke Malaysia”,

dan Andis pun memberitahu berangkat ke Malaysia pada esok hari, kemudian
hal tersebut beritahukan Saksi Karun kepada Aseng (DPO);

lik

Aseng (belum tertangkap) bahwa Shabu sebanyak 106 kilogram dan Ekstasi
150.000 butir dari Malaysia sudah diterima oleh Andis (belum tertangkap),

ub

kemudian menyuruh Saksi Karun untuk memonitor penyerahan Shabunya
kepada Saksi Jusman di Selatpanjang untuk dibawa ke Cirebon agar
diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan
oleh Aseng (belum tertangkap);

ep

ka

m

ah

Bahwa pada tanggal 22 Februari 2016, Saksi Karun diberitahu oleh

Bahwa pada tanggal 23 Februari 2016, Saksi Karun diberitahu Andis
besok akan tiba di Selatpanjang, kemudian hal tersebut Saksi Karun

on

Hal. 10 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

beritahukan kepada Terdakwa untuk memberitahukan hal tersebut kepada Saksi

es

R

(belum tertangkap) sudah terima Shabu dari Aseng (belum tertangkap) dan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 10

Select target paragraph3