ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Selanjutnya Saksi Karun menyuruh Terdakwa agar membeli Handphone dan Simcard untuk dipergunakan dalam melakukan pekerjaan menerima dan ng menyerahkan Narkotika dan Simcard yang sudah digunakan dalam pekerjaan agar dibuang dan diganti dengan Simcard baru untuk melakukan pekerjaan, agar tidak dicurigai dan diketahui sehingga Terdakwa sepakat menyetujuinya; gu Bahwa setelah Terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Saksi Karun, pada hari yang sama Terdakwa melalui handphone menawarkan pekerjaan A kepada Saksi Jusman untuk menerima Shabu dan Ecstacy yang dibawa dari Malaysia oleh Memet dan Andis (keduanya belum tertangkap) ke Selatpanjang, ah untuk kemudian dibawa ke Cirebon agar diserahkan kepada seseorang, dan ub lik nomor Handphonenya akan diberitahu setelah Shabu dan Ecstacy sampai di Cirebon; am Bahwa Terdakwa menawarkan kepada Saksi Jusman untuk upah pekerjaan tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kilogram ep Shabu atau per Rp10.000 butir Ekstasi, dan Terdakwa menyuruh Saksi Jusman ah k agar membeli Handphone dan Simcard baru untuk pekerjaan tersebut, dan berpesan agar membuang Simcard setelah dipergunakan dalam satu kali atas tawaran tersebut, Saksi Jusman pun menerima; In do ne si R pekerjaan, dan membeli Simcard yang baru untuk pekerjaan berikutnya, dan A gu ng Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2016, Saksi Karun disuruh Aseng (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 106 kilogram dan Ekstasi 150.000 butir ke Malaysia, lalu Saksi Karun pun menanyakan kepada Andis (belum tertangkap) “kapan berangkat ke Malaysia”, dan Andis pun memberitahu berangkat ke Malaysia pada esok hari, kemudian hal tersebut beritahukan Saksi Karun kepada Aseng (DPO); lik Aseng (belum tertangkap) bahwa Shabu sebanyak 106 kilogram dan Ekstasi 150.000 butir dari Malaysia sudah diterima oleh Andis (belum tertangkap), ub kemudian menyuruh Saksi Karun untuk memonitor penyerahan Shabunya kepada Saksi Jusman di Selatpanjang untuk dibawa ke Cirebon agar diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan oleh Aseng (belum tertangkap); ep ka m ah Bahwa pada tanggal 22 Februari 2016, Saksi Karun diberitahu oleh Bahwa pada tanggal 23 Februari 2016, Saksi Karun diberitahu Andis besok akan tiba di Selatpanjang, kemudian hal tersebut Saksi Karun on Hal. 10 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng beritahukan kepada Terdakwa untuk memberitahukan hal tersebut kepada Saksi es R (belum tertangkap) sudah terima Shabu dari Aseng (belum tertangkap) dan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10