ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PUTUSAN

Nomor 1135 K/Pid.Sus/2017

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

gu

memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah
Nama

: SUGIANTO Alias ACAI ;

Tempat lahir

: Tanjung Pinang ;

Umur/tanggal lahir

: 29 tahun/20 September 1982 ;

Jenis kelamin

: Laki-laki ;

Kewarganegaraan

: Indonesia ;

Tempat tinggal

: Jalan Sadar RT.08/RW.-, Kelurahan Simpang

ub
lik

am

ah

A

memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Tetap Darus Ichsan, Kecamatan Dumai

ep

Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau;
: Islam ;

Pekerjaan

: Wiraswasta ;

R

Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Maret 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :

In
do
ne
si

ah
k

Agama

A
gu
ng

1. Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;

2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan
tanggal 23 Mei 2016 ;

3. Perpanjangan Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan
tanggal 22 Juni 2016 ;

4. Perpanjangan Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai

lik

5. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9
Agustus 2016 ;
dengan tanggal 8 September 2016 ;

ub

6. Perpanjangan Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan

ep

tanggal 21 September 2016 ;

8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2016
9. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak
tanggal 21 November 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016 ;

on

ng

Hal. 1 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

gu
A

es

R

sampai dengan tanggal 20 November 2016 ;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

dengan tanggal 22 Juli 2016 ;

Halaman 1

Select target paragraph3