PUTUSAN

sahnan
untukdtnas

No. 2540 K/PID.SUS/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah
memutuskan sebagal berikut dalam perkara Terdakwa :
DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H.

Nama

BUNYAIVIIN ;

Tempat lahir

Tangerang ;

Umur/Tanggal lahir

32 tahun /12 Mei 1982 ;

Jenis kelamin

Laki - laki;

^ebangsaan

Indonesia;

pattinggal

Perumahan Rajeg City Blok A.2 No. 09,
Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten
Tangerang, PropinsI Banten;

,a

kerjaan

: Islam;

: Wiraswasta;

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
oleh;

1. Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 06
Agustus 2014;

2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Agustus 2014
sampai dengan tanggal 15 September 2014 ;

3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16
September 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014 ;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan
tanggal 10 November 2014;

5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2014 sampai
dengan tanggal 10 Desember 2014;

6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11
Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Februari 2015;

7. Perpanjangan ke-1 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak
tanggal 09 Februari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015;
8. Perpanjangan ke-2 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak
tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 April 2015;
9. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai
dengan tanggal 28 April 2015 ;
Hal. 1 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3