PUTUSAN sahnan untukdtnas No. 2540 K/PID.SUS/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagal berikut dalam perkara Terdakwa : DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. Nama BUNYAIVIIN ; Tempat lahir Tangerang ; Umur/Tanggal lahir 32 tahun /12 Mei 1982 ; Jenis kelamin Laki - laki; ^ebangsaan Indonesia; pattinggal Perumahan Rajeg City Blok A.2 No. 09, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, PropinsI Banten; ,a kerjaan : Islam; : Wiraswasta; Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh; 1. Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2014; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 September 2014 ; 3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014 ; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 November 2014; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 10 Desember 2014; 6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Februari 2015; 7. Perpanjangan ke-1 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 09 Februari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015; 8. Perpanjangan ke-2 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 April 2015; 9. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015 ; Hal. 1 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015