ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada

pembagian hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, Terdakwa menerima

ng

pembagian hasil penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu

sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu
bulan Desember 2012, pembagian hasil yang diterima Terdakwa dari korban 1.

gu

HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan
kesepakatan yaitu Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp850.000,-

A

(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya

tempat tinggal, mandi dan makan Terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian

ub
lik

ah

tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara Terdakwa dengan
Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi dengan seringnya

am

isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SECAI menyinggung-nyinggung
Terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua gratis” ketika Terdakwa

ep

bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir

ah
k

setiap hari Terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka Terdakwa

R

merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG

In
do
ne
si

bin ATOK dan Korban 2. MELAN bin SECAI, dan timbul niat Terdakwa untuk

A
gu
ng

membunuh korban 1.HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN

binti SECAI. Selanjutnya, Terdakwa mempersiapkan alat-alat yang akan
digunakan untuk menghilangkan nyawa Korban 1 dan Korban 2 yaitu, pada hari

Rabu tanggal 12 Desember 2012 sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa menyimpan

sepotongan kayu balok dengan ukuran persegi ukuran 5 cm x 5 cm dengan
panjang 47 cm, disamping kamar Terdakwa selain itu Terdakwapun menyiapkan

lik

coklat yang disimpan dirak baju di kamar Terdakwa. Selanjutnya pada malam
hari yaitu hari Rabu tanggal 12 Desember 2012, sekira jam 19.00 WIB,
kendaraannya,

ub

Terdakwa melihat korban HERMAN alias ABENG bin ATOK pergi dengan
sedangkan Korban 1. MELAN binti SECAI tinggal di rumah

beristirahat di kamar tidurnya, demikian pula saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG

ep

ka

m

ah

sebilah pisau merk ACFNF bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna

bin MENG HUA bersama isterinya YENI alias BICIEN binti HUSEN alias
CENGHO yang juga merupakan karyawan korban 1. HERMAN alias ABENG bin

saksi AGUNG di depan rumah saksi TUKUL yang bersebelahan dengan rumah

on

Hal. 3 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK. Lalu sekira jam 23.30 WIB,

es

R

ATOK sedang beristirahat di kamar tidur Kemudian Terdakwa ngobrol bersama

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3