ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada pembagian hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, Terdakwa menerima ng pembagian hasil penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu bulan Desember 2012, pembagian hasil yang diterima Terdakwa dari korban 1. gu HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan kesepakatan yaitu Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp850.000,- A (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya tempat tinggal, mandi dan makan Terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian ub lik ah tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara Terdakwa dengan Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi dengan seringnya am isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SECAI menyinggung-nyinggung Terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua gratis” ketika Terdakwa ep bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir ah k setiap hari Terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka Terdakwa R merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG In do ne si bin ATOK dan Korban 2. MELAN bin SECAI, dan timbul niat Terdakwa untuk A gu ng membunuh korban 1.HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI. Selanjutnya, Terdakwa mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk menghilangkan nyawa Korban 1 dan Korban 2 yaitu, pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa menyimpan sepotongan kayu balok dengan ukuran persegi ukuran 5 cm x 5 cm dengan panjang 47 cm, disamping kamar Terdakwa selain itu Terdakwapun menyiapkan lik coklat yang disimpan dirak baju di kamar Terdakwa. Selanjutnya pada malam hari yaitu hari Rabu tanggal 12 Desember 2012, sekira jam 19.00 WIB, kendaraannya, ub Terdakwa melihat korban HERMAN alias ABENG bin ATOK pergi dengan sedangkan Korban 1. MELAN binti SECAI tinggal di rumah beristirahat di kamar tidurnya, demikian pula saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG ep ka m ah sebilah pisau merk ACFNF bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna bin MENG HUA bersama isterinya YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang juga merupakan karyawan korban 1. HERMAN alias ABENG bin saksi AGUNG di depan rumah saksi TUKUL yang bersebelahan dengan rumah on Hal. 3 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK. Lalu sekira jam 23.30 WIB, es R ATOK sedang beristirahat di kamar tidur Kemudian Terdakwa ngobrol bersama ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3