ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan tanggal 14 Juli 2013 ; ng 8. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Juli 2013 ; 9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 31 Juli 2013 gu sampai dengan tanggal 28 September 2013 ; A 10. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana No. 631/2013/S.264.TAH/PP/2013/MA tanggal 10 Oktober 2013 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima ub lik ah puluh) hari, terhitung sejak tanggal 27 September 2013 ; 11. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia am u.b. Ketua Muda Pidana No. 632/2013/S.264.TAH/PP/2013/MA tanggal 10 Oktober 2013 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam ep puluh) hari, terhitung sejak tanggal 16 Nopember 2013 ; didakwa: R KESATU : A gu ng PRIMAIR : In do ne si ah k Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Prabumulih karena Bahwa ia Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA bin SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di rumah korban HERMAN alias ABENG bin ATOK, Jalan Jenderal Sudirman Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur memeriksa dan mengadili perkara ini, lik dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang dengan sengaja dan dengan ub direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan cara sebagai berikut : ep ka m ah Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, Terdakwa SLAMET RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG ng kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia on Hal. 2 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu akan diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan es R bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SECAI, dengan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2