ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Mei 2013
sampai dengan tanggal 14 Juli 2013 ;

ng

8. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan
tanggal 30 Juli 2013 ;

9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 31 Juli 2013

gu

sampai dengan tanggal 28 September 2013 ;

A

10. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

u.b. Ketua Muda Pidana No. 631/2013/S.264.TAH/PP/2013/MA tanggal

10 Oktober 2013 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima

ub
lik

ah

puluh) hari, terhitung sejak tanggal 27 September 2013 ;

11. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

am

u.b. Ketua Muda Pidana No. 632/2013/S.264.TAH/PP/2013/MA tanggal
10 Oktober 2013 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam

ep

puluh) hari, terhitung sejak tanggal 16 Nopember 2013 ;
didakwa:

R

KESATU :

A
gu
ng

PRIMAIR :

In
do
ne
si

ah
k

Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Prabumulih karena

Bahwa ia Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA

bin SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00
WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012,
bertempat di rumah korban HERMAN alias ABENG bin ATOK, Jalan Jenderal

Sudirman Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur

memeriksa

dan

mengadili

perkara

ini,

lik

dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang
dengan

sengaja

dan

dengan

ub

direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban 1.
HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan
cara sebagai berikut :

ep

ka

m

ah

Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk

Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, Terdakwa SLAMET
RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG

ng

kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia

on

Hal. 2 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

akan diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan

es

R

bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SECAI, dengan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3