* PRES JO EN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN GRkSI. KESATIJ Memberikan grasi kepada terpidana SUMARDI als. PONDRENG als. ACO bin SUMPUNG, lahir di Kuala Penet (Lampung), tanggal 22 Agustus 1985, yang dimohonkan oleh Edy Purwanto, S.H., Mdi., CD dan Ade Putra Danjshwara S.H., (Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum -. Bangka Belitung) untuk dan atas llama pemberi kuasa, yang putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor e:t 5 c3id.B/2015/pN SgI. tanggal 1 Juli 2015 r Jo. putusan enàdi1an Tinggi Bangka Belitung Nomor 17/PID/2015/ tanggal 10 September 2015 Jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1495 K/PID/2015 tanggal 12 Januarj 2016, telah dijatuhi pidana mail sebab dipersalthkan melakukan tindak pidana. "Pembunuhan berencana" dan "Melakukan kekerasan terhadap anak mengakjbafl< mati", berupa perubahan jenis pidana dan pidana mail yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup. KEDUA:..