*
PRES JO EN
REPUBLIK INDONESIA

-2-

Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN GRkSI.
KESATIJ
Memberikan grasi kepada terpidana SUMARDI als.
PONDRENG als. ACO bin SUMPUNG, lahir di Kuala Penet
(Lampung), tanggal 22 Agustus 1985, yang dimohonkan oleh
Edy Purwanto, S.H., Mdi., CD dan Ade Putra Danjshwara
S.H., (Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
-.

Bangka Belitung) untuk dan atas llama pemberi kuasa, yang
putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor

e:t 5 c3id.B/2015/pN SgI. tanggal 1 Juli 2015
r

Jo. putusan
enàdi1an Tinggi Bangka Belitung Nomor 17/PID/2015/
tanggal 10 September 2015 Jo. putusan Kasasi

Mahkamah Agung Nomor 1495 K/PID/2015 tanggal
12 Januarj 2016, telah dijatuhi pidana mail sebab
dipersalthkan melakukan tindak pidana. "Pembunuhan
berencana" dan "Melakukan kekerasan terhadap anak
mengakjbafl< mati", berupa perubahan jenis pidana dan
pidana mail yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana
penjara seumur hidup.

KEDUA:..

Select target paragraph3