PRESIDEN RERUSLIK INDONESIA -3KEDUA Keputusan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Presiden mi disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana rnestinya. PETJKN Keputusan Presiden mi disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salman sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARk RI Asisten Deputi Bidang Hukum, jpti Bidang Hukum dan FOTOCOPY/SALINAN PUTUSAN INI