PRESIDEN
RERUSLIK INDONESIA

-3KEDUA

Keputusan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
SALINAN Keputusan Presiden mi disampaikan kepada
pejabat yang berkepentingan untuk digunakan
sebagaimana rnestinya.
PETJKN Keputusan Presiden mi disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk digunakan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salman sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARk RI
Asisten Deputi Bidang Hukum,
jpti Bidang Hukum dan
FOTOCOPY/SALINAN PUTUSAN INI

Select target paragraph3