f *:
PRESIDEN
RERUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/G TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN GRAS!
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa

sefelcih-

SZLLIIIpCI

umoangican secara seksama
permohonan grasi terpidana yang namanya sebagaimana

termaksud dalarn surat Ketua. Mailkamab Agung Nomor
6/PanmudPid/vJr/201715/MA/2017 tanggal 11 Juli

)2 017, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan

'H

Mengingat

gIsi kepada terpidanatersebut;
r bâh'sa
berdasarkan
pertirnbangan
sebagaimana
11iIRksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputuan
'Presiden tentang Pemberjan Grasi,
I
'L Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
100, Tarnbahan Lembaran. Negara Republik Indonesia
Noinor 5150);
MEMUTUSKAN•

Menetapkan:.

Select target paragraph3