f *: PRESIDEN RERUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/G TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GRAS! DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa sefelcih- SZLLIIIpCI umoangican secara seksama permohonan grasi terpidana yang namanya sebagaimana termaksud dalarn surat Ketua. Mailkamab Agung Nomor 6/PanmudPid/vJr/201715/MA/2017 tanggal 11 Juli )2 017, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan 'H Mengingat gIsi kepada terpidanatersebut; r bâh'sa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana 11iIRksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputuan 'Presiden tentang Pemberjan Grasi, I 'L Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tarnbahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Noinor 5150); MEMUTUSKAN• Menetapkan:.