KEMENTERIAN SEKRETARJAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Jalan Veteran No. 17-18, Jakarta 10110, Telepon (021) 3845627, 3442327 Sims: Www.setneg.go.id Nomor R- 77 Sifat : Rahasia/Segera Lampiran : Satu set Hal Penyampaian Salman dan/atau Petikan Keputusan Presiden Nomor 16/G Tahun 2017 19 Oktaber 2017 Yth. 1 Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat 3. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kias I C ire ban di Tempat Bersama miii dengan harmat disampaikari Salman dan/atau Petikan Keputusan .:-Fesiden Nomor 16/G Tahun 2017 tanggal 12 Oktober 2017 atas nama terpidana ;S,tJ11ARDl als. PONDRENG als. ACO bin SUMPUNG, untuk mohon mendapatkan :Po*iesaian Iebih lanjut. 1 FE Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi se$aimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang \-Peubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, maka Petikan Kpdtusan Presiden tersebut disampaikan kepada terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani hukuman pidana. Atas perhatièn Saudara, kami ucapkan terima kasih. idang Hukum, Tembusan: Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM I