KEMENTERIAN SEKRETARJAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Jalan Veteran No. 17-18, Jakarta 10110, Telepon (021) 3845627, 3442327
Sims: Www.setneg.go.id

Nomor
R- 77
Sifat
: Rahasia/Segera
Lampiran : Satu set
Hal
Penyampaian Salman dan/atau
Petikan Keputusan Presiden
Nomor 16/G Tahun 2017

19

Oktaber 2017

Yth. 1 Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat
Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat
3. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kias I
C ire ban
di
Tempat

Bersama miii dengan harmat disampaikari Salman dan/atau Petikan Keputusan
.:-Fesiden Nomor 16/G Tahun 2017 tanggal 12 Oktober 2017 atas nama terpidana
;S,tJ11ARDl als. PONDRENG als. ACO bin SUMPUNG, untuk mohon mendapatkan
:Po*iesaian Iebih lanjut.

1
FE

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
se$aimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
\-Peubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, maka Petikan
Kpdtusan Presiden tersebut disampaikan kepada terpidana melalui Kepala Lembaga
Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani hukuman pidana.
Atas perhatièn Saudara, kami ucapkan terima kasih.

idang Hukum,

Tembusan:
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
Kementerian Hukum dan HAM

I

Select target paragraph3