ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Bahwa

R

RINGKASAN NOVUM.
Pengakuan

Agustinus

Sambo

sebagai

Pelaku

Tunggal

ng

mematahkan seluruh rangkian konstruksi fakta hukum yang dijadikan
dasar bagi Majelis Hakim Judex Facti PN. Makale untuk menghukum

gu

Pemohon Peninjauan Kembali/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ;

Memperhatikan keterangan - keterangan seperti yang tersebut di atas,

dalam perkara aquo maka seharusnya Majelis Hakim Judex Facti melihat

keganjilan akan ketidak sesuaian keterangan dan hal-hal lain yang

ah

menimbulkan

keragu-raguan.

Maka

Majelis

Hakim

Judex

ub
lik

A

apabila keterangan - keterangan tersebut disampaikan pada persidangan

Facti

seharusnya memberikan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan

am

hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap
perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap
Pemohon Peninjauan Kembali ;

ah
k

ep

2. Kekeliruan Maupun Kekhilafan Hakim Yang Nyata.

Bahwa Para Pemohon PK, selain mengajukan bukti baru/novum tersebut di

In
do
ne
si

R

atas, Para Pemohon PK mengajukan alasan adanya kekhilafan hakim atau
kekeliruan yang nyata sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 263 ayat

A
gu
ng

(2) huruf C Kuhap. Adapun kekhilafan atau kekeliruan nyata tersebut adalah

sebagai berikut Beberapa kekeliruan Hakim dalam putusan perkara pidana
Agustinus Sambo, cs antara lain:

1. Hanya satu saksi saja yang memberikan keterangan dalam

pemeriksaan sidang yakni saksi Agustinus Sambo (a) Agus

Hal.72 berkas putusan PN Makale keterangan saksi dalam

perkara Markus Pata Sambo, yang memberikan keterangan
pada

tanggal

19

Desember

2005

ada

rapat

lik

ah

bahwa

perencanaan pembunuhan terhadap korban dan keluarganya,
sedangkan nama-nama lain seperti Ruben Pata Sambo, Budi,

ub

m

Martinus Pata Sambo dan Tulak Sambo dan Titus Tappi, yang

ka

disebut terlibat dalam rapat pada tanggal tersebut tidak

ep

dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi ;
Dengan demikian, Majelis Hakim lalai dalam memperhatikan suatu asas

R

ah

hukum dalam hukum pidana yaitu "Unus Testis Nullus Testis"

(Satu

M

Sehingga

memperhatikan

asas

tersebut,

seharusnya

kesaksian

on

Hal. 79 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Agustinus Sambo tidak diperhitungkan oleh Judex Facti ;

es

Saksi Bukanlah Saksi) ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 79

Select target paragraph3