ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa R RINGKASAN NOVUM. Pengakuan Agustinus Sambo sebagai Pelaku Tunggal ng mematahkan seluruh rangkian konstruksi fakta hukum yang dijadikan dasar bagi Majelis Hakim Judex Facti PN. Makale untuk menghukum gu Pemohon Peninjauan Kembali/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ; Memperhatikan keterangan - keterangan seperti yang tersebut di atas, dalam perkara aquo maka seharusnya Majelis Hakim Judex Facti melihat keganjilan akan ketidak sesuaian keterangan dan hal-hal lain yang ah menimbulkan keragu-raguan. Maka Majelis Hakim Judex ub lik A apabila keterangan - keterangan tersebut disampaikan pada persidangan Facti seharusnya memberikan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan am hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali ; ah k ep 2. Kekeliruan Maupun Kekhilafan Hakim Yang Nyata. Bahwa Para Pemohon PK, selain mengajukan bukti baru/novum tersebut di In do ne si R atas, Para Pemohon PK mengajukan alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 263 ayat A gu ng (2) huruf C Kuhap. Adapun kekhilafan atau kekeliruan nyata tersebut adalah sebagai berikut Beberapa kekeliruan Hakim dalam putusan perkara pidana Agustinus Sambo, cs antara lain: 1. Hanya satu saksi saja yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan sidang yakni saksi Agustinus Sambo (a) Agus Hal.72 berkas putusan PN Makale keterangan saksi dalam perkara Markus Pata Sambo, yang memberikan keterangan pada tanggal 19 Desember 2005 ada rapat lik ah bahwa perencanaan pembunuhan terhadap korban dan keluarganya, sedangkan nama-nama lain seperti Ruben Pata Sambo, Budi, ub m Martinus Pata Sambo dan Tulak Sambo dan Titus Tappi, yang ka disebut terlibat dalam rapat pada tanggal tersebut tidak ep dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi ; Dengan demikian, Majelis Hakim lalai dalam memperhatikan suatu asas R ah hukum dalam hukum pidana yaitu "Unus Testis Nullus Testis" (Satu M Sehingga memperhatikan asas tersebut, seharusnya kesaksian on Hal. 79 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Agustinus Sambo tidak diperhitungkan oleh Judex Facti ; es Saksi Bukanlah Saksi) ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 79