ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R RINGKASAN NOVUM. Putusan tingkat Banding yang menyatakan Membebaskan Benediktus ng Budi Sopian dari segala tuntutan hukum. Persidangan mengungkap adanya konspirasi/rekayasa/skenario yang dibuat oleh oknum Kepolisian gu untuk menjerat Para Pelaku, dan terungkap pula bahwa Agustinus Sambo alias Agus alias Markus alias Herman merupakan Pelaku Tunggal A dalam pembunuhan tersebut ; Bahwa dengan demikan, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut diatas menunjukkan kontradiksi terhadap konstruksi rangkaian perbuatan ub lik ah pidana yang didakwakan kepada para pelaku-pelaku (Agustinus Sambo, Yulinus Maraya, JUNI, Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo, am Marthinus Pata, Petrus Ta'dan dan Benediktus Budi Sopian) yang kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pembunuhan Berencana secara bersama-sama dan berlanjut ah k ep serta Pemerkosaan melalui Putusan-Putusan Pengadilan Negeri Makale yang telah menghukum masing-masing Terdakwa ; In do ne si R 7. Pengakuan Agustinus Sambo. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali Agustinus Sambo memberikan A gu ng keterangan dalam pemeriksaan perkara banding atas Putusan PN Makale No.61/Pid.B/2006/PN Makale atas nama Terdakwa Benediktus Budi Sopian alias Budi bahwa Agustinus Sambo lah Pelaku Tunggal pembunuhan terhadap Andarias Pandin, Marthina La'biran, dan Israel tanpa perencanaan sebelumnya, dan tanpa melibatkan dan dibantu oleh siapapun ; Bahwa keterangan tersebut, telah dijadikan oleh Majelis Hakim lik pertimbangan hukumnya yang dijadikan salah satu dasar untuk membebaskan Terdakwa Benediktus Budi Sopian alias Budi ; Yang mana dalam pertimbangan Majelis Hakim tersebut, menyatakan : ub m ah Pengadilan Tinggi Makassar, sebagai suatu fakta materiil dalam ka “Menimbang, Bahwa saksi Agustinus Sambo alias Agus dengan tegas ep menyatakan bahwa sebenarnya "Saksilah Pelaku Tunggal" dalam menghabisi nyawa dari diri kedua korban dan anaknya Israel yang R ah dilatar belakangi karena setiap ia menagih hutang Lk.Andarias (korban), es selalu dijawab tidak ada uang, jadi sama sekali bukan berlatar belakang M Tanah Tongkonan,hal itu hanya rekayasa polisi semata" ; on Hal. 78 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Putusan Banding No.07/PID/2007/PT Mks Hal. 80 ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 78