ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R pula keterangan saksi a de charge dari Terdakwa, masing-masing Agus Salim, Yulius Hery, ST, Mangenda Roy Kansil, dan Santo Amba ng Toding, yang kesemuanya keterangannya didengar di bawah sumpah dan masing-masing memberi keterangan yang saling berkesesuaian gu dan saling mendukung satu dengan yang lain yang memperkuat keterangan bahwa Terdakwa ada di Makassar ; - Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi menarik kesimpulan hukum, bahwa A terdakwa Benediktus Budi Sopian pada tanggal 23 Desember 2005 berada di Makassar dan dengan demikian membuktikan bahwa ia ub lik ah bukan salah seorang pelaku pembunuhan terhadap korban Andarias Pandin, Marthina La'biran dan seorang anak bernama Israel baik am secara langsung maupun sebagai perencana ; - Menimbang bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama kurang cermat dan tanggap terhadap suasana yang meliputi pengungkapan kasus ah k ep pembunuhan aquo sehingga telah memperlihatkan sikap yang unprofessional conduct dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo In do ne si R seeprti kecenderungan memperlihatkan sikap-sikap yang parsial dan tidak independen/mandiri sehingga dalam melakukan analisa fakta A gu ng membuktikan dan hasil pembuktian memperlihatkan sikap yang apriori dan beramsumsi belaka ; Oleh karena itu, dalam putusan ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengungkap beberapa fakta yang memperlihatkan bahwa, adanya rekayasa/skenario terhadap rangkaian perbuatan ini. Juga terungkap fakta bahwa para saksi ditekan baik oleh penyidik maupun hakim tingkat pertama, sehingga tidak dapat bebas untuk memberikan keterangannya. lik seluruh perbuatan pembunuhan tersebut. Dengan demikian, merupakan suatu pertanyaan besar mengenai semua rangkaian kejahatan yang diuraikan baik oleh Jaksa Penuntut Umum dan yang ditemukan oleh ub m ah Juga terungkap fakta bahwa Agustinus Sambo lah yang melakukan ka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale pada pemeriksaan perkara ep Markus Pata Sambo dan perkara-perkara Terdakwa lainnya, dimana rangkaian perbuatan tersebut dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana R ah bagi Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali Markus Pata Sambo. M menunjukkan adanya "Legal Fictie" dalam penjatuhan pidana bagi on Hal. 77 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Terdakwa Markus Pata Sambo/ sekarang Pemohon Peninjauan Kembali; es Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Makassar secara nyata ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 77