ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

pula keterangan saksi a de charge dari Terdakwa, masing-masing
Agus Salim, Yulius Hery, ST, Mangenda Roy Kansil, dan Santo Amba

ng

Toding, yang kesemuanya keterangannya didengar di bawah sumpah

dan masing-masing memberi keterangan yang saling berkesesuaian

gu

dan saling mendukung satu dengan yang lain yang memperkuat
keterangan bahwa Terdakwa ada di Makassar ;

-

Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi menarik kesimpulan hukum, bahwa

A

terdakwa Benediktus Budi Sopian pada tanggal 23 Desember 2005
berada di Makassar dan dengan demikian membuktikan bahwa ia

ub
lik

ah

bukan salah seorang pelaku pembunuhan terhadap korban Andarias
Pandin, Marthina La'biran dan seorang anak bernama Israel baik

am

secara langsung maupun sebagai perencana ;
-

Menimbang bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama kurang cermat
dan tanggap terhadap suasana yang meliputi pengungkapan kasus

ah
k

ep

pembunuhan aquo sehingga telah memperlihatkan sikap yang
unprofessional conduct dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo

In
do
ne
si

R

seeprti kecenderungan memperlihatkan sikap-sikap yang parsial dan
tidak independen/mandiri sehingga dalam melakukan analisa fakta

A
gu
ng

membuktikan dan hasil pembuktian memperlihatkan sikap yang
apriori dan beramsumsi belaka ;

Oleh karena itu, dalam putusan ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
mengungkap beberapa fakta yang memperlihatkan bahwa, adanya

rekayasa/skenario terhadap rangkaian perbuatan ini. Juga terungkap
fakta bahwa para saksi ditekan baik oleh penyidik maupun hakim tingkat

pertama, sehingga tidak dapat bebas untuk memberikan keterangannya.

lik

seluruh perbuatan pembunuhan tersebut. Dengan demikian, merupakan
suatu pertanyaan besar mengenai semua rangkaian kejahatan yang
diuraikan baik oleh Jaksa Penuntut Umum dan yang ditemukan oleh

ub

m

ah

Juga terungkap fakta bahwa Agustinus Sambo lah yang melakukan

ka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale pada pemeriksaan perkara

ep

Markus Pata Sambo dan perkara-perkara Terdakwa lainnya, dimana
rangkaian perbuatan tersebut dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana

R

ah

bagi Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali Markus Pata Sambo.

M

menunjukkan adanya "Legal Fictie" dalam penjatuhan pidana bagi

on

Hal. 77 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Terdakwa Markus Pata Sambo/ sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

es

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Makassar secara nyata

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 77

Select target paragraph3