ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PT. Telkomsel, terlihat sdr.Benediktus Budi Sopian pada tanggal 23 Januari 2005, berada di Makassar, bukan di Toraja, hal ini diperkuat ng oleh keterangan ahli yang menganalisa hasil rekaman tersebut dan menguatkan hasil rekaman tersebut ; Bahwa keseluruhan saksi, yakni Petrus Ta'dan, Martinus Pata, gu - Yulianus Maraya, Agustinus Sambo, Markus Pata Sambo dan Ruben Pata Sambo, pada pokoknya keterangan yang A bersesuaian satu sama lain,bahwa Terdakwa Budi sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa terbunuhnya korban Andarias Pandin dan - ub lik Marthina La'biran ; ah memberikan Bahwa disebutnya nama Budi Sopian dalam perkara ini adalah am rekayasa dan dikondisikan oleh oknum-oknum polisi di Polres Toraja antara lain : Gerson, Iskandar, Sumbung, Supriadi dan Janes serta Wakapolres dan nama-nama polisi inilah yang mengintimidasi dan ep ah k menyiksa serta selalu mengancam para saksi sehingga para saksi menjadi trauma dan akhirnya mengikuti apa kata oknum tersebut ; di persidangan antara para saksi bahkan mencabut In do ne si Bahwa R - keterangannya di penyidikan akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan A gu ng Tingkat Pertama, tidak ada yang perduli dengan keterangan para saksi dan bahkan ikut menakut-nakuti para saksi dengan ancaman hukuman yang berat ; - Bahwa kebanyakan diantara saksi sama sekali tidak mengenal Terdakwa Budi, nanti di tahanan Polisi baru mereka tahu yang namanya Budi Sopian tersebut ; - Bahwa para saksi tersebut sangat menyesal telah melibat-libatkan lik Sambo telah menyangkali ikut membunuh korban dan bahkan mereka mengakui itu karena berada di bawah tekanan dan ancaman oknumoknum polisi dan hakim Pengadilan Negeri Makale ; ka - ub m ah nama Terdakwa dan bahkan mereka para saksi selain Agustinus Bahwa saksi Agustinus Sambo dengan tegas menyatakan bahwa ep sebenarnyalah "Saksilah Pelaku Tunggal" dalam menghabisi nyawa dari diri kedua korban dan anaknya Israel yang dilatarbelakangi oleh R ah kekecewaan saksi karena setiap menagih utang ke Andarias, selalu Bahwa selain saksi-saksi utama dalam perkara aquo, telah didengar on Hal. 76 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu - ng M Tongkonan, hal itu hanya rekayasa polisi semata ; es dijawab tidak ada uang, jadi sama sekali bukan berlatar belakang tanah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 76