ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PT. Telkomsel, terlihat sdr.Benediktus Budi Sopian pada tanggal 23

Januari 2005, berada di Makassar, bukan di Toraja, hal ini diperkuat

ng

oleh keterangan ahli yang menganalisa hasil rekaman tersebut dan
menguatkan hasil rekaman tersebut ;

Bahwa keseluruhan saksi, yakni Petrus Ta'dan, Martinus Pata,

gu

-

Yulianus Maraya, Agustinus Sambo, Markus Pata Sambo dan Ruben
Pata

Sambo,

pada

pokoknya

keterangan

yang

A

bersesuaian satu sama lain,bahwa Terdakwa Budi sama sekali tidak
terlibat dalam peristiwa terbunuhnya korban Andarias Pandin dan

-

ub
lik

Marthina La'biran ;

ah

memberikan

Bahwa disebutnya nama Budi Sopian dalam perkara ini adalah

am

rekayasa dan dikondisikan oleh oknum-oknum polisi di Polres Toraja
antara lain : Gerson, Iskandar, Sumbung, Supriadi dan Janes serta
Wakapolres dan nama-nama polisi inilah yang mengintimidasi dan

ep

ah
k

menyiksa serta selalu mengancam para saksi sehingga para saksi
menjadi trauma dan akhirnya mengikuti apa kata oknum tersebut ;
di

persidangan

antara

para

saksi

bahkan

mencabut

In
do
ne
si

Bahwa

R

-

keterangannya di penyidikan akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan

A
gu
ng

Tingkat Pertama, tidak ada yang perduli dengan keterangan para saksi

dan bahkan ikut menakut-nakuti para saksi dengan ancaman hukuman
yang berat ;

-

Bahwa kebanyakan diantara saksi sama sekali tidak mengenal
Terdakwa Budi, nanti di tahanan Polisi baru mereka tahu yang
namanya Budi Sopian tersebut ;

-

Bahwa para saksi tersebut sangat menyesal telah melibat-libatkan

lik

Sambo telah menyangkali ikut membunuh korban dan bahkan mereka
mengakui itu karena berada di bawah tekanan dan ancaman oknumoknum polisi dan hakim Pengadilan Negeri Makale ;

ka

-

ub

m

ah

nama Terdakwa dan bahkan mereka para saksi selain Agustinus

Bahwa saksi Agustinus Sambo dengan tegas menyatakan bahwa

ep

sebenarnyalah "Saksilah Pelaku Tunggal" dalam menghabisi nyawa
dari diri kedua korban dan anaknya Israel yang dilatarbelakangi oleh

R

ah

kekecewaan saksi karena setiap menagih utang ke Andarias, selalu

Bahwa selain saksi-saksi utama dalam perkara aquo, telah didengar

on

Hal. 76 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

-

ng

M

Tongkonan, hal itu hanya rekayasa polisi semata ;

es

dijawab tidak ada uang, jadi sama sekali bukan berlatar belakang tanah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 76

Select target paragraph3