ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Dalam Putusan oleh Judex Facti pembuktian terhadap semua unsur-unsur didasarkan pada keterangan Terdakwa dan Keterangan Saksi Petrus ng Ta'dan, dengan demikian apabila diberlakukan asas "Unus Testis Nullus Testis", maka pembuktian terhadap segala unsur perencanaan menjadi gu tidak sempurna. Keterangan Agustinus Sambo (a) Agus mengenai siapa saja yang terlibat dalam rapat perencanaan pembunuhan pada tanggal A tersebut, berbeda antara pemeriksaan perkara Markus Pata Sambo Hal.72 berkas putusan PN Makale keterangan saksi dalam perkara Markus Pata Sambo, dan pemeriksaan perkara Ruben Pata Sambo hal.78,83,86 ub lik ah berkas putusan PN Makale keterangan saksi dalam perkara Ruben Pata Sambo ; am Hal tersebut tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim Judex Facti, padahal inkonsistensi tersebut dapat menimbulkan keragu-raguan mengenai fakta hukum materiil yang sebenarnya. Dan, dalam penjatuhan putusan Pidana, ah k ep bila timbul keragu-raguan Majelis Hakim wajib untuk memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan hukum si Terdakwa ; In do ne si R 2. Bahwa Majelis Hakim mengatakan bahwa Agustinus Sambo dan Terdakwa Markus Pata Sambo membunuh korban Israel di A gu ng Kaleakan, sedangkan Keterangan Terdakwa Agustinus Sambo, lokasi pembunuhan adalah di Tondon, (Ha1.97 Putusan Tingkat Pertama Agustinus Sambo,cs, No.26/Pid.B/2006/PN.MkI). Tidak ada lagi keterangan lain dari saksi maupun terdakwa, yang menceritakan proses pembunuhan Israel hanyalah keterangan Agustinus Sambo, dengan demikian ada perbedaan antara keterangan Terdakwa dan fakta hukum yang digali di daerah/desa yang berlainan); 3. Bahwa Majelis Hakim lalai dalam menilai barang bukti BAP TKP ub m dan Visum et Repertum yang menjadi bukti-bukti dalam perkara ini ; ka lik ah persidangan. (Ctt. Antara Tondon dan Kaleakan merupakan dua ep Bahwa dalam proses sidang pidana, Majelis Hakim Judex Factie dalam pembuktian bersifat aktif dalam menggali fakta-fakta, menilai bukti-bukti R ah agar dapat merumuskan kebenaran materiil yang kemudian akan dijadikan M Dalam daftar alat bukti surat yang dipergunakan Judex Facti dalam on Hal. 80 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng menyimpulkan fakta hukum terhadap perkara ini, terdapat barang bukti es dasar untuk menjatuhkan putusan yang adil. ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 80