ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Dalam Putusan oleh Judex Facti pembuktian terhadap semua unsur-unsur
didasarkan pada keterangan Terdakwa dan Keterangan Saksi Petrus

ng

Ta'dan, dengan demikian apabila diberlakukan asas "Unus Testis Nullus

Testis", maka pembuktian terhadap segala unsur perencanaan menjadi

gu

tidak sempurna. Keterangan Agustinus Sambo (a) Agus mengenai siapa

saja yang terlibat dalam rapat perencanaan pembunuhan pada tanggal

A

tersebut, berbeda antara pemeriksaan perkara Markus Pata Sambo Hal.72
berkas putusan PN Makale keterangan saksi dalam perkara Markus

Pata Sambo, dan pemeriksaan perkara Ruben Pata Sambo hal.78,83,86

ub
lik

ah

berkas putusan PN Makale keterangan saksi dalam perkara Ruben Pata
Sambo ;

am

Hal tersebut tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim Judex Facti, padahal
inkonsistensi tersebut dapat menimbulkan keragu-raguan mengenai fakta
hukum materiil yang sebenarnya. Dan, dalam penjatuhan putusan Pidana,

ah
k

ep

bila timbul keragu-raguan Majelis Hakim wajib untuk memberikan putusan
yang berpihak pada kepentingan hukum si Terdakwa ;

In
do
ne
si

R

2. Bahwa Majelis Hakim mengatakan bahwa Agustinus Sambo dan
Terdakwa Markus Pata Sambo membunuh korban Israel di

A
gu
ng

Kaleakan, sedangkan Keterangan Terdakwa Agustinus Sambo,
lokasi pembunuhan adalah di Tondon, (Ha1.97 Putusan Tingkat

Pertama Agustinus Sambo,cs, No.26/Pid.B/2006/PN.MkI). Tidak
ada lagi keterangan lain dari saksi maupun terdakwa, yang

menceritakan proses pembunuhan Israel hanyalah keterangan
Agustinus Sambo, dengan demikian ada perbedaan antara
keterangan

Terdakwa

dan

fakta

hukum yang

digali di

daerah/desa yang berlainan);

3. Bahwa Majelis Hakim lalai dalam menilai barang bukti BAP TKP

ub

m

dan Visum et Repertum yang menjadi bukti-bukti dalam perkara
ini ;

ka

lik

ah

persidangan. (Ctt. Antara Tondon dan Kaleakan merupakan dua

ep

Bahwa dalam proses sidang pidana, Majelis Hakim Judex Factie dalam
pembuktian bersifat aktif dalam menggali fakta-fakta, menilai bukti-bukti

R

ah

agar dapat merumuskan kebenaran materiil yang kemudian akan dijadikan

M

Dalam daftar alat bukti surat yang dipergunakan Judex Facti dalam

on

Hal. 80 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

menyimpulkan fakta hukum terhadap perkara ini, terdapat barang bukti

es

dasar untuk menjatuhkan putusan yang adil. ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 80

Select target paragraph3