ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

menjemput

Lk.Rura, dan

ng

membawa ke

rumah Ruben
Pata Sambo.

gu

(Hal.113 Putusan
Tingkat Pertama

A

perkara Agustinus
Sambo.)

®

ub
lik

ah

Terdakwa Agustinus Sambo cs (Perkara No.26/Pid.B/2006/PN Mkl) oleh
Judex Facti disimpulkan secara sah dan meyakinkan telah melakukan

am

kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo
Pasal 64 KUHP. Dimana dalam rangkaian kejahatan, pertemuan tanggal
19 Desember di rumah Ruben Pata Sambo oleh Judex Factie adalah

ah
k

ep

sebagai fakta hukum yang menerangkan unsur perencanaan perbuatan.
(hal.152 Putusan Tingkat Pertama Perkara Agustinus Sambo, cs),

In
do
ne
si

R

dimana dikatakan yang hadir adalah Ruben Pata Sambo dan Agustinus
Sambo saja, fakta hukum tersebut digali/diambil dari keterangan
Agustinus

A
gu
ng

Terdakwa

Sambo

(yang

sebenarnya

memberikan

3

keterangan yang berbeda untuk kejadian tersebut), juga di perkara
Martinus Pata, untuk unsur perencanaan yang diambil adalah keterangan
saksi Agustinus Sambo, yang ternyata berbeda dengan keterangan di

perkaranya sendiri, sementara di perkara Markus Pata Sambo, unsur

perencanaan oleh Judex Facti diambil dari keterangan saksi Agustinus

lik

di perkaranya sendiri, dan di perkara Martinus Pata, juga kembali di
perkara Ruben Pata Sambo, unsur perencanaan diambil dari keterangan
saksi Agustinus Sambo, yang memberikan 3 keterangan berbeda, yang

ub

m

ah

Sambo yang kembali berbeda baik dengan keterangan Agustinus Sambo

kembali tidak sesuai dengan keterangan di perkara lain ;

ka

Dengan demikian, dari hasil penggalian kebenaran materiil oleh masing-

ep

masing Judex Facti di perkara-perkara yang melibatkan Pemohon
Peninjauan Kembali di kasus pembunuhan Andarias Pandin, Marthina
ada

lebih

dari

satu

versi/skenario/cerita/rangkaian

ng

M

perbuatan.Yang manakah yang merupakan kebenaran materiil yang

on

Hal. 65 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

sejati untuk pertemuan tanggal 19 Desember 2005 ;

es

terungkap

R

ah

La'biran, dan Israel, untuk satu rangkaian perbuatan kejahatan,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 65

Select target paragraph3