ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menjemput Lk.Rura, dan ng membawa ke rumah Ruben Pata Sambo. gu (Hal.113 Putusan Tingkat Pertama A perkara Agustinus Sambo.) ® ub lik ah Terdakwa Agustinus Sambo cs (Perkara No.26/Pid.B/2006/PN Mkl) oleh Judex Facti disimpulkan secara sah dan meyakinkan telah melakukan am kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Dimana dalam rangkaian kejahatan, pertemuan tanggal 19 Desember di rumah Ruben Pata Sambo oleh Judex Factie adalah ah k ep sebagai fakta hukum yang menerangkan unsur perencanaan perbuatan. (hal.152 Putusan Tingkat Pertama Perkara Agustinus Sambo, cs), In do ne si R dimana dikatakan yang hadir adalah Ruben Pata Sambo dan Agustinus Sambo saja, fakta hukum tersebut digali/diambil dari keterangan Agustinus A gu ng Terdakwa Sambo (yang sebenarnya memberikan 3 keterangan yang berbeda untuk kejadian tersebut), juga di perkara Martinus Pata, untuk unsur perencanaan yang diambil adalah keterangan saksi Agustinus Sambo, yang ternyata berbeda dengan keterangan di perkaranya sendiri, sementara di perkara Markus Pata Sambo, unsur perencanaan oleh Judex Facti diambil dari keterangan saksi Agustinus lik di perkaranya sendiri, dan di perkara Martinus Pata, juga kembali di perkara Ruben Pata Sambo, unsur perencanaan diambil dari keterangan saksi Agustinus Sambo, yang memberikan 3 keterangan berbeda, yang ub m ah Sambo yang kembali berbeda baik dengan keterangan Agustinus Sambo kembali tidak sesuai dengan keterangan di perkara lain ; ka Dengan demikian, dari hasil penggalian kebenaran materiil oleh masing- ep masing Judex Facti di perkara-perkara yang melibatkan Pemohon Peninjauan Kembali di kasus pembunuhan Andarias Pandin, Marthina ada lebih dari satu versi/skenario/cerita/rangkaian ng M perbuatan.Yang manakah yang merupakan kebenaran materiil yang on Hal. 65 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu sejati untuk pertemuan tanggal 19 Desember 2005 ; es terungkap R ah La'biran, dan Israel, untuk satu rangkaian perbuatan kejahatan, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 65