- 2 - PENG-ADILAI'T TINGGI "fcersebut : Telah membaca surat-surat pemerlksaan raengenal perkara tersebut serta putusan Pengadilan Negeri Clbadak, - tertanggal 8 Agustue 2001, No. l23/Pid.B/2001/I>N,Cbd, yang amarnya berbunyi sebagal berlkut 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Yadi Midyadi alias Ba le bin Dadang telah terbuktl secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pldana "Pembunuhan — berencana" ; ————— 2, Menjatuhkan pidana oleh karena itu terbadap Ter dakwa dengan pidana matl ; 3. Memerlntahkan agar Terdakwa tetap berada dalara tahanan ; —— Eenetapkan barang bukti : fi ypwWj 1 batang kayu hanjuang ; 1 bilah pisau sangkur ; dirampas untuk dimtisnahkan ; — ti,..,,.,,, i., 5. Memerlntahkan Terpidana untuk membayar ongkoo perkara Rp. 2.500 ( dua rlbu lima ratus rupl- ah ) Ij Menlnbang, bahwa Terdakwa pada tanggal 9Aguetue — a, telah raengajukan pernlntaan banding terhadap putu san tersebut dl ataa, permlntaan banding mana pada tang gal 9 Agustus 2001, telah dlberltahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan seksama ; Menlmbeng, bahwa kepgda Jaksa Penuntat Umum dan Ter dakwa telah dlberltahukan adanya kesempatan untuk mempel lajarl berkae perkara sebelum dlklrlm ke Pengadllan Tlnjg gi