-

2

-

PENG-ADILAI'T TINGGI "fcersebut :

Telah membaca surat-surat pemerlksaan raengenal perkara tersebut serta putusan Pengadilan Negeri Clbadak, -

tertanggal 8 Agustue 2001, No. l23/Pid.B/2001/I>N,Cbd, yang amarnya berbunyi sebagal berlkut

1. Menyatakan bahwa Terdakwa Yadi Midyadi alias Ba
le bin Dadang telah terbuktl secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pldana "Pembunuhan —
berencana" ;

—————

2, Menjatuhkan pidana oleh karena itu terbadap Ter
dakwa dengan pidana matl ;

3. Memerlntahkan agar Terdakwa tetap berada dalara tahanan ; ——

Eenetapkan barang bukti :

fi
ypwWj

1 batang kayu hanjuang ;
1 bilah pisau sangkur ;

dirampas untuk dimtisnahkan ; —

ti,..,,.,,, i.,

5. Memerlntahkan Terpidana untuk membayar ongkoo perkara Rp. 2.500

( dua rlbu lima ratus rupl-

ah )

Ij Menlnbang, bahwa Terdakwa pada tanggal 9Aguetue —
a, telah raengajukan pernlntaan banding terhadap putu
san tersebut dl ataa, permlntaan banding mana pada tang
gal 9 Agustus 2001, telah dlberltahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan seksama ;

Menlmbeng, bahwa kepgda Jaksa Penuntat Umum dan Ter

dakwa telah dlberltahukan adanya kesempatan untuk mempel

lajarl berkae perkara sebelum dlklrlm ke Pengadllan Tlnjg
gi

Select target paragraph3