punggung bagian belakang sebanyak satu kali. Sete- lah korban Soleh meninggal dunia maka terdakwa Sopyan, Muhammad Dani, Ibrahim menggali lubang untuk menguburkan korban Soleh ; Namun sebelum mayat Soleh dikuburkan oieh mereka terdakwa, Jurit memotong tangan kanan dan kaki kanan korban Soleh, sedangkan terdakwa Sopyan memotong kaki kiri korban Soleh dan terdakwa Muham mad Dani memotong tangan kiri korban Soleh. Setelah "^yat terpotong-potong lalu dikuburkan oleh mereka ^|pa kepala, selanjutnya Jurit raembawa kepala J Soleh lalu dibacok-bacoknya dengan mempergu.--^akan parang sampai hancur dan kemudian dikuburkan oleh Muhammad Dani dan Sopyan di tempat yang tsrpisah dengan kuburan tubuh korban Soleh. Setelah selesai menguburkan tubuh dan kepala korban Soleh lalu Jurit menghancurkan sepeda milik korban Soleh dan mengambil jaket korban Soleh lalu ditanamkan di dalam lumpur, dan setelah itu mereka mandi dan pulang kerumah rnasing-masing ; Perbuatan mereka terdakwa diatur dan dian- cam pidana dalam pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ke-1 KUHP. ; Subsidalr ; bahwa mereka terdakwa I. IBRAHIM BIN UJANG, terdakwa II. SOPYAN BIN ABDUL MANAP dan terdakwa III. MUHAMMAD DANI BIN ABDUL MANAP secara bersamasama