punggung bagian belakang sebanyak satu kali. Sete-

lah korban Soleh meninggal dunia maka terdakwa
Sopyan, Muhammad Dani, Ibrahim menggali lubang
untuk menguburkan korban Soleh ;

Namun sebelum mayat Soleh dikuburkan oieh

mereka terdakwa, Jurit memotong tangan kanan dan

kaki kanan korban Soleh, sedangkan terdakwa Sopyan
memotong kaki kiri korban Soleh dan terdakwa Muham

mad Dani memotong tangan kiri korban Soleh. Setelah

"^yat terpotong-potong lalu dikuburkan oleh mereka
^|pa kepala, selanjutnya Jurit raembawa kepala
J

Soleh lalu dibacok-bacoknya dengan mempergu.--^akan parang sampai hancur dan kemudian dikuburkan
oleh Muhammad Dani dan Sopyan di tempat yang tsrpisah dengan kuburan tubuh korban Soleh. Setelah

selesai menguburkan tubuh dan kepala korban Soleh
lalu Jurit menghancurkan sepeda milik korban Soleh
dan mengambil jaket korban Soleh lalu ditanamkan di
dalam lumpur, dan setelah itu mereka mandi dan
pulang kerumah rnasing-masing ;
Perbuatan mereka terdakwa diatur dan dian-

cam pidana dalam pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ke-1
KUHP.

;

Subsidalr ;

bahwa mereka terdakwa I. IBRAHIM BIN UJANG,
terdakwa II. SOPYAN BIN ABDUL MANAP dan terdakwa
III. MUHAMMAD DANI BIN ABDUL MANAP secara bersamasama

Select target paragraph3