memukul pentungan yang dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa Iangsung menusukkan pisau kearah ketiak dan dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mencoba untuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan dan Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa Iangsung melarikan diri melalui jendela kamar tengah ; Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD. RAHMAN meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/4281435.2101IGD12015, tanggal 22 Otober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep. Sedangkan SARADINA RAHMAN Rahman (istri Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/429/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan SUHAIRIYAH (ibu mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 37014301435.210/IGD12015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. LEBIH SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu primair tersebut diatas, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam fingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dengan membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan pada pinggang bagian belakang dibalik baju Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD. RAHMAN di Jin. KH. Zainal Arifin 7 Halaman 7 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp