memukul pentungan yang dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun
Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa Iangsung menusukkan pisau
kearah ketiak dan dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam
kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN
datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mencoba untuk melerai
dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan
dan Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi
korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukan
pembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa Iangsung melarikan diri
melalui jendela kamar tengah ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD. RAHMAN meninggal dunia,
sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/4281435.2101IGD12015,
tanggal 22 Otober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN
AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep.
Sedangkan SARADINA RAHMAN Rahman (istri Terdakwa) meninggal dunia,
sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/429/435.210/IGD/2015, tanggal
22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF,
MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan
SUHAIRIYAH (ibu mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et
Repertum nomor : 37014301435.210/IGD12015, tanggal 22 Oktober 2015 yang
di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter
RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 338 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO, pada
waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu primair tersebut
diatas, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam fingkup rumah tangga
yang mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan
cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari
Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dengan
membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan dipersiapkan
terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan pada pinggang
bagian belakang dibalik baju Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki menuju
rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD. RAHMAN di Jin. KH. Zainal Arifin 7
Halaman 7 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3