Terdakwa berbalik badan dan langsung menusukkan pisau yang
dibawanya

tersebut

kearah

dada

saksi

korban

HENGKY

TORNANDO;
− Bahwa benar berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan

Terdakwa yang dihubungkan dengan persesuaian a. hasil Visum et
Repertum Nomor : 370/428/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Otober
2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF,
MKcs dokter pemerintah pada RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep
mengingat

sumpah

pada

melakukan

pemeriksaan

RAHMAN;

b.Visum

waktu

menerima

terhadap
et

jenazah

jabatan

yang

korban

ABD

Nomor

:

Repertum

370/429/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Otober 2015 yang dibuat
dan ditanda tangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes dokter
pemerintah pada RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep mengingat
sumpah

pada

waktu

menerima

jabatan

yang

melakukan

pemeriksaan terhadap jenazah korban SARA DINA RAHMAN; c.
Visum et Repertum Nomor : 370/430/435.210/IGD/2015, tanggal
22 Otober 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RAHADIAN
AYU NF, MKes dokter pemerintah pada RSUD DR. H. MOH ANWAR
Sumenep mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan yang
melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban SUHAIRIYAH;
telah menunjukkan Terdakwa mampu mengarahkan pisau setidaktidaknya ke arah organ vital kepada masing-masing korban
SARADINA RAHMAN, ABD. RAHMAN dan SUHAIRIYAH ;
d. Metode / cara-cara untuk melarikan diri maupun menghilangkan
alat bukti maupun barang bukti;
− Bahwa

setelah

Terdakwa

melakukan

penusukan

tersebut

Terdakwa langsung melarikan diri melalui jendela kamar tengah lalu
lari ke arah timur melalui genting rumah orang dan bersembunyi di
rumah yang berlantai dua lalu Terdakwa sembunyikan pisau tersebut
dibawah asbes dalam persembunyian Terdakwa pikiran Terdakwa
kosong namun ketika Terdakwa haus Terdakwa turun untuk mencari
minum ;
≥ Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dihubungkan

dengan karateristik perbuatan pidana adanya rencana merampas nyawa
orang

lain,

maka

Majelis

Hakim

berkeyakinan

Terdakwa

telah

Halaman 41 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3