ABD.RAHMAN dengan membawa pentungan/tongkat pramuka dan memukulkannya ke arah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa menusukkan pisau Terdakwa kearah dada bapak mertua ABD.RAHMAN hingga terpental ke dalam kamar tengah tapi mertua laki-laki Terdakwa berusaha berdiri lalu Terdakwa tusukkan lagi pisau Terdakwa tersebut ke bapak kertua setelah itu datang keponakan Terdakwa HENGKY TORNANDO mencoba melerai dengan mengatakan “…ambu Om ….ambu Om…..(berhenti Om….berhenti Om…..) lalu Terdakwa berbalik sambil menusukkan pisau Terdakwa ke arah dada Hengky kemudian Terdakwa melarikan diri melalui jendela yang ada di kamar tengah; − Bahwa sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan Terdakwa tinggal di Surabaya lebih kurang 8 bulan dan Terdakwa cari informasi melalui tetangga kalau isteri Terdakwa SARADINA RAHMAN dan anak-anak Terdakwa berada di Sumenep, lalu Terdakwa datang ke Sumenep mau menjemput istri dan anak-anak Terdakwa; − Bahwa Terdakwa ada berkomunikasi dengan SARADINA RAHMAN melalui telepon mengajak istri Terdakwa untuk berkumpul kembali namun Istri Terdakwa tidak mau dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak usah datang ke Sumenep karena Terdakwa dicari Polisi dan istri Terdakwa juga di jaga oleh anggota keluarganya; − Bahwa istri Terdakwa mengatakan Terdakwa dilaporkan ke Polisi karena melakukan pengancaman kepada istri dan seluruh keluarga mertua Terdakwa padahal Terdakwa tidak pernah melakukan pengancaman tersebut; − Bahwa Terdakwa mengetahui pernah dicari Polisi akibat pengancaman tersebut dari teman Terdakwa di Surabaya namun Polisi saat itu tidak bertemu dengan Terdakwa; − Bahwa Terdakwa nekat untuk mejemput menjemput istri dan anak-anak saudara malam hari karena Terdakwa tidak di perbolehkan pulang sama istri dan kejadian ini pernah Terdakwa lakukan sebelumnya dan berhasil membawa istri dan anak-anak Terdakwa; − Bahwa Terdakwa membawa pisau dari Surabaya untuk jaga-jaga yang Terdakwa taruh di pinggang belakang; Halaman 27 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp