Terdakwa diam-diam datang ke rumah orang tua saksi dengan membekap mulut kakak saksi dengan berkata supaya kakak saksi ikut Terdakwa ; − Bahwa yang dibunuh oleh Terdakwa adalah kedua orang tua dan kakak saksi serta melukai HENGKY TORNANDO keponakan saksi ; − Bahwa pertama kali kondisi dilihat saksi ibu dan kakak Kondisi ibu luka di bibir sedangkan kakak luka di bagian dada, perut dan punggung ; − Bahwa saksi tidak akan memaafkan perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan kedua orang tua saksi dan kakak saksi meninggal dunia serta melukai keponakan saksi HENGKY TORNANDO; − Bahwa antara SARADINA RAHMAN dan Terdakwa menikah lebih kurang 10 (sepuluh) tahun, Terdakwa sering marah-marah dan memukul , Lebih kurang 1 (satu) tahun , Terdakwa tidak tinggal di rumah itu selama itu Terdakwapernah datang hanya untuk mengancam bahwa ”apabila kakak saksi sampai pisah dengan Benni maka seluruh keluarga saksi akan dibunuh”; − Bahwa ancaman tersebut sudah dilaporkan kepada Polisi yang melaporkan ancaman Terdakwa tersebut adalah kedua orang tua, kakak juga istri saksi namun tidak ada tanggapan dari pihak Polisi ; − Bahwa saksi tidak akan memaafkan perbuatan Benni yang telah mengakibatkan kedua orang tua saksi dan kakak saksi meninggal dunia serta melukai keponakan saksi HENGKY TORNANDO ; Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menanggapi sebagai berikut; − Terdakwa tidak pernah memukul isteri Terdakwa dan anak-anak Terdakwa; − Terdakwa tidak pernah mengancam membunuh SARADINA RAHMAN dan keluarganya; 4. SRI WIDYA FINANTI Als. FIFIN (keterangan dibawah sumpah dihadapan persidangan) − Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagai saksi dan menandatangani BAP Penyidik serta keterangan di BAP tersebut adalah benar; − Bahwa ada kejadian pembunuhan di rumah mertua saksi pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 02.30. Wib tepatnya di jalan KH. Zainal Arifin 7D Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep ; Halaman 19 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp